Sumur Bor Ilegal di Ternate Masih Beroperasi

Avatar photo
Truk tangki pengangkut air sumur bor di Bastiong Talangame. (Kieraha.com/Irawan Lila)

Usaha sumur bor di Kelurahan Bastiong Talangame, Ternate Selatan, Ternate, masih ditemukan beroperasi. Padahal usaha pengambilan air tanah itu telah dihentikan oleh DLH setempat karena belum mengantongi izin.

Masih adanya sumur bor ilegal yang beroperasi itu diketahui setelah pengecekan yang dilakukan oleh staf Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Ternate, Rabu (2/1/2019).

Kepala DLH Mansur Abdurahman menyatakan, akan menidak tegas usaha pengambilan air tanah ilegal itu. “Penertiban sumur bor ini kami akan melakukan koordinasi dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Provinsi Maluku Utara untuk membicarakan tahapan prosedurnya. Ini dilakukan sebelum menindaklanjuti kasus tersebut,” katanya begitu disambangi Kieraha.com.

BACA JUGA  Waspada Peningkatan Aktivitas Gunung Gamalama di Ternate

Mansur mengatakan penertiban usaha sumur bor tersebut telah dilakukan. Meski begitu, lanjut Mansur, yang bersangkutan masih saja terus beroperasi.

Kepala Seksi Pengawasan dan Penegakan Hukum DLH Kota Ternate, Syafiudin Wulan menambahkan, sebelumnya DLH dan Satpol PP kota setempat telah melakukan penertiban dengan menahan sejumlah alat pengeboran sumur bor.

“Namun dari laporan warga yang kami tindaklanjuti di lapangan itu masih menemukan adanya aktivitas pengeboran di sana,” kata Syafiudin.

Pemilik usaha sumur bor Iqbal Barady mengakui adanya penghentian aktivitas usahanya itu. Namun dirinya tetap menjalankannya dengan alasan warga di pegunungan yang tidak dijangkau PDAM sangat membutuhkan air bersih.

“Bahkan masyarakat di pegunungan yang merupakan pelanggan saya ini sangat mendukung dan siap mem-backup jika terjadi sesuatu pada usaha saya.”

BACA JUGA  Kejati Maluku Utara Didesak Periksa Rektor IAIN Ternate

“Makanya saya jalan terus. Saya tidak mau tahu biar mereka (pemerintah) tidak mengizinkan,” kata Iqbal melanjutkan.

Usaha Sumur Bor Sejak 2014

Iqbal mengatakan setelah DLH Kota Ternate menghentikan usahanya tersebut, dirinya kemudian mendatangi Ketua RT dan Lurah Bastiong Talangame, namun sejauh ini pihak pemerintah di Kelurahan itu tidak memberikan rekomendasi.

Pipa saluran air sumur bor. (Kieraha.com/Irawan)

“Alasannya itu karena takut dimarahi oleh warga masyarakat di sini (Bastiong Talangame). Mereka takut terjadi tanah longsor (akibat dari pengambilan air tanah sumur bor tersebut),” kata Iqbal.

“Selama menjalankan usaha ini saya tidak tahu kalau harus urus izin, kalau saya tahu pakai izin maka saya sudah urus. Sebab saya juga selalu bayar pajak sejak 2014 sampai alat usaha saya ini disita dengan besaran kurang lebih Rp 400 ribu.”

BACA JUGA  Warga Resah Air Kemasan Sekda Halmahera Barat Beredar di Ternate

Author: Irawan Lila

Editor: Redaksi