Sanksi Berat Penjahat Lingkungan

Avatar photo
Proses pemindahan pasir timbunan CPI
Proses pemindahan pasir timbunan CPI

Para penjahat lingkungan yang selama ini melakukan banyak kejahatan terutama merusak hutan dan tindak pidana sejenisnya bersiap-siap disanksi berat.

Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau PHLHK, bekerjasama dengan UNDP saat ini memerangi para pelaku tindak pidana kejahatan bidang lingkungan hidup dan kehutanan. Bentuk kerjasama ini telah ditandatangani di Gedung Manggala Wanabakti Jakarta, Senin, 22 Januari lalu.

Direktur Jenderal PHLHK Rasio Ridho Sani mengemukakan, bahwa saat ini telah dikembangkan penindakan hukum dengan pendekatan multi-door. Pendekatan ini memungkinkan penerapan berbagai macam hukum untuk menangani suatu kasus kejahatan terkait dengan tindak pidana lingkungan hidup dan kehutanan.

“Kita akan melakukan penerapan berbagai macam rezim hukum dalam menangani permasalahan terkait tindak pidana lingkungan hidup dan kehutanan,” ujar Roy begitu ia disapa, sesuai rilis yang dikeluarkan Direktorat Jenderal PHLHK.

BACA JUGA

Upaya Perlindungan Keanekaragaman Hayati di Teluk Buli yang Terancam Punah

2 Remaja Keturunan Belanda Kampanye Malut Sadar Sampah di Aer Tege-tege Ternate

Malut Akan Miliki Perda Zonasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil

Selama ini menurut Roy, penyidik dari KLHK hanya melakukan penyidikan yang terkait dengan tidak pidana kehutanan atau lingkungan saja. Sementara, sering sekali kasus kejahatan kehutanan atau lingkungan hidup tersebut terkait juga dengan tindak pidana lainnya, seperti pencucian uang, korupsi, dan suap.

Dengan adanya pendekatan multi-door ini, satu kasus yang sama tidak hanya dilihat dari pidana lingkungan atau kehutanan saja. Satu kasus dapat dilihat dari pidana korupsinya, atau pencucian uang dengan melibatkan penyidik-penyidik dari instansi lainnya seperti Kepolisian, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Country Director UNDP Indonesia Christophe Bahuet menambahkan, ada dua dimensi yang melatarbelakangi proyek tersebut. Untuk melindungi lingkungan dan sumber daya alam, serta mendukung pemerintah dalam upaya penegakan hukum.

“Jika kedua hal ini dapat berjalan bersama-sama, maka ini akan memperkuat upaya-upaya perlindungan untuk menjaga lingkungan Indonesia,” kata dia melanjutkan.

KLHK mengharapkan melalui pendekatan multi-door ini dapat meningkatkan efek jera dari pelaku tidak pidana lingkungan hidup dan kehutanan.

“Ini yang sedang kita lakukan. Kerjasama ini didukung oleh UNDP untuk memperkuat upaya penerapan pendekatan multi-door. Ini suatu terobosan yang sangat penting dalam rangka kita memerangi kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan melalui meningkatkan efek jera dari pelaku tindak pidana ini,” Roy memungkasi.

Mahmud Ici