Grafik  

Kejaksaan Temukan Dana Pinjaman Pemda Halmahera Barat Bermasalah

Avatar photo
Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara. (Kieraha.com)

Kejaksaan Tinggi Maluku Utara menemukan dana pinjaman 2018 senilai Rp 150 miliar lebih dari pemerintah daerah Kabupaten Halmahera Barat bermasalah.

Menurut Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Apris R Ligua, dana piminjaman Bank Pembangunan Daerah atau BPD itu diduga kuat ada unsur pidana korupsi.

Dia menyatakan, penanganan kasus sedang dilakukan penyusunan laporan akhir.

“Dalam waktu dekat tim dari Intel Kejati akan melakukan pelimpahan berkas penanganan kasus ini ke Penyidik Pidsus (Pidana Khusus) Kejati untuk ditindaklanjuti,” kata Apris kepada Kieraha.com Jumat (1/6/2018).

Sahril Abdul Rajak, Sekda Halmahera Barat menyatakan, pinjaman yang dilakukan sudah sesuai ketentuan. Dana dari BPD Halmahera Barat itu digunakan untuk pembangunan dan peningkatan infastruktur di Kabupaten Halmahera Barat.

Anggaran pemda Halmahera Barat yang bersumber dari dana pinjaman tersebut, di antaranya sebesar Rp 140.125.000.000 diperuntukkan untuk 13 item percepatan pembangunan jalan dan jembatan.

Author: Khaira Ir Djailani

Editor: Redaksi