Masa Bodoh Warga Ternate Tentang Perwali Wajib Masker

Avatar photo
Warga berkendara tanpa masker. (Kieraha.com/Sahrul Jabidi)

Di Kota Ternate, yang tertinggi jumlah kasus positif virus corona di wilayah Maluku Utara ini hingga sekarang masih ditemukan banyak warga yang tidak patuh pada protokol kesehatan.

Bahkan Perwali Kota Ternate sekalipun tidak mereka indahkan. Peraturan Wali Kota Nomor 14 itu masih banyak yang dilanggar oleh warga sejak resmi diterapkan pada 4 Juni 2020.

Malahan jumlah kasus positif corona sesuai update data Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di Ternate naik terus. Sejak 1 Juni hingga 28 Juni 2020 sudah ada 264 kasus positif terbaru.

Ketua DPRD Kota Ternate, Muhajirin Bailussy mengemukakan, ketidakpatuhan masyarakat terkait penerapan Peraturan Wali Kota Ternate Nomor 14 Tahun 2020 ini karena tidak ada sanksi dari penerbitan perwali tersebut.

“Bahkan temuan DPRD melalui Komisi-Komisi itu terdapat sejumlah tempat yang ditetapkan oleh Pemerintah Kota Ternate tidak mematuhi perwali wajib masker. Hasil yang ditemukan itu di restoran, cafe, jalan-jalan umum maupun di tempat-tempat yang sudah ditetapkan oleh pemkot melalui perwali tidak jalan,” kata Muhajirin, kepada kieraha.com, Senin 29 Juni.

Politikus PKB ini mengaku gamang akan Peraturan Wali Kota ini. Betapa tidak, lanjut dia, mestinya ada regulasi di atasnya berupa Perda agar memiliki sanksi tegas bagi pelanggar.

“Kita juga heran kenapa hanya perwali yang dibikin, mestinya ada regulasi, misalnya Perpu yang diproduk oleh pemerintah, UU Karantina atau pun regulasi lainnya yang diadopsi untuk diturunkan menjadi Perda, sehingga dalam penanganan ini bisa kuat,” sambungnya.

Sahrul Jabidi
Author