3 Wilayah Maluku Utara Masuk Kawasan Konservasi Perairan

Avatar photo
Perahu nelayan di Pulau Daga Halmahera. (Hairil Hiar)

Kementerian Kelautan dan Perikanan resmi menetapkan tiga wilayah di Maluku Utara sebagai Kawasan Konservasi Perairan. Ketiga wilayah ini meliputi Perairan Pulau Mare di Tidore, Pulau Rao hingga Tanjung Dehegila di Morotai dan Perairan Kepulauan Sula.

Salah satu alasan pemerintah menetapkan wilayah ini masuk Kawasan Konservasi Perairan karena banyak habitat dan biota penting seperti terumbu karang, padang lamun, mangrove, sumber daya ikan serta spesies lumba-lumba, duyung dan pari manta.

“Penetapan ini merupakan langkah maju bagi Provinsi Malut dalam memastikan sumber daya perikanan di pesisir dan pulau-pulau kecil tetap terjaga dan lestari,” kata Buyung Radjiloen, Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Maluku Utara, Kamis malam, 9 Juli 2020.

Ia menjelaskan, penetapan melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan atau Kepmen KP ini ditandatangani tanggal 10 Juni 2020 di Jakarta oleh Menteri KKP Edhy Prabowo.

“Ini merupakan wujud komitmen pemerintah RI, baik KKP maupun Provinsi Malut dalam upaya melindungi, melestarikan dan memanfaatkan potensi perikanan berkelanjutan,” ujar Buyung.

Dengan Nama Taman Wisata
Kawasan Konservasi Perairan. (Kieraha.com)

Buyung menyatakan, ketiga wilayah perairan tersebut akan dikelola sebagai kawasan konservasi perairan dengan nama Taman Wisata Pulau Mare, Taman Wisata Perairan Pulau Rao hingga Tanjung Dehegila, serta Taman Wisata Pesisir Kepulauan Sula.

Maluku Utara melalui DKP, lanjut Buyung telah berupaya mendukung pencapaian target KKP terkait Kawasan Konservasi Perairan menjadi 20 juta hektare pada tahun 2020. Komitmen daerah untuk menyumbang 10 persen dari luas laut atau kurang lebih satu juta hektare kawasan konservasi perairan ini dimuat dalam Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor 2 Tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Maluku Utara 2018-2038.

“Untuk mencapai target ini, sampai tahun 2019, DKP Provinsi Malut dengan dukungan Wildlife Conservation Society (WCS) Indonesia Program dan Coral Triangle Center (CTC) melalui Proyek USAID SEA telah menginisiasi Kawasan Konservasi Perairan di Provinsi Malut seluas 674.397,40 hektare atau sekitar 58 persen dari luas wilayah laut provinsi. Targetnya, pada tahun 2020 sudah ada kawasan konservasi perairan atau kawasan konservasi perairan dan pulau-pulau kecil (KKP/KKP3K) yang ditetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan. Target ini seluruhnya tercapai tahun ini dengan penetapan tiga kawasan konservasi perairan tersebut,” sebut Buyung.

“Kami berharap KKP/KKP3K yang sudah maupun akan ditetapkan akan memberikan peluang lebih bagi pintu-pintu pendapatan daerah dari sektor lain, terutama kunjungan wisatawan ke kawasan konservasi serta kunjungan ke destinasi-destinasi wisata lainnya,” sambung Buyung.