Pemprov Maluku Utara Proses Hukum Temuan BPK Senilai Rp 29 Miliar Lebih

Avatar photo
Kantor Gubernur Maluku Utara. (kieraha.com)

Pemerintah Provinsi Maluku Utara akan memproses temuan Badan Pemeriksa Keuangan atas hasil pemeriksaan yang belum ditindaklanjuti sebesar Rp 29.959.418.044.

Jumlah anggaran kerugian daerah ini masuk dalam temuan BPK periode tahun 2005-2018.

Syamsuddin Abdul Kadir, Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara menjelaskan, temuan senilai Rp 29,9 miliar tersebut akan dilimpahkan ke Aparat Penegak Hukum karena ada orang yang namanya masuk dalam temuan tersebut tidak melakukan pengembalian.

“Kita limpahkan ini karena memang tidak ada itikad baik untuk melakukan pengembalian, dan memang ada hal-hal yang bersifat perdata dan berubah menjadi pidana,” kata Samsuddin, ketika dikonfirmasi, Rabu 22 Juli 2020.

Kepala Kejaksaan Tinggi Malut Erryl Prima Putra Agoes menyambuat baik rencana pelaporan pemerintah provinsi tersebut. Melalui Asiten Intelijen Kejati Malut Efrianto menyatakan, jika dokumen laporan dari Pemerintah Provinsi Malut atas hasil tindaklanjut rekomendasi BPK itu sudah masuk maka langsung diproses sesuai dengan temuan pada laporan tersebut.

“Kalau sudah ada maka yang pasti laporan itu akan kita tindaklanjuti,” sambung Efrianto.

Khaira Ir Djailani
Author