LPJ Keuangan Senilai Rp 2 Triliun Lebih Belum Disertai Laporan Kinerja SKPD

Avatar photo
Wagub M Al Yasin Ali. (kieraha.com)

DPRD Provinsi Maluku Utara telah mengesahkan laporan pertanggunjawaban keuangan atas realisasi belanja APBD Malut Tahun Anggaran 2019 senilai Rp 2.657.449.985.302 menjadi Peraturan Daerah.

Meski sudah resmi mengesahkan LPP APBD 2019 tersebut, namun dari laporan penggunaan anggaran yang disampaikan TAPD Pemprov Malut ini masih menjadi catatan dari Badan Anggaran DPRD setempat.

Salah satu poin yang menjadi perhatian Banggar itu berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Keuangan Pemerintah Daerah, ini perlu disertakan dengan lampiran informasi mengenai kinerja instansi pemerintah di masing-masing unit SKPD.

Kuntu Daud, Ketua Badan Anggaran atau Banggar DPRD Malut menyebutkan, dalam LPJ Keuangan itu belum disertakan dengan kinerja instansi SKPD. Padahal, kata Kuntu, kinerja SKPD selaku Pengguna Anggaran APBD itu berhubungan erat dengan hasil program pemerintahan.

“Pengungkapan informasi tentang kinerja ini relevan dengan perubahan paradigma penganggaran Pemerintah yang ditetapkan dengan mengidentifikasikan secara jelas keluaran (output) dari setiap kegiatan dan hasil (outcome) dari setiap program. Untuk itu, perlu disusun suatu sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah yang terintegrasi dengan sistem perencanaan strategis, sistem penganggaran, dan Sistem Akuntansi Pemerintahan, sehingga dapat dihasilkan suatu Laporan Keuangan dan Kinerja yang terpadu,” ujar Kuntu, saat rapat pengesahan LPP APBD.

Adanya perhatian tersebut, lanjut Ketua DPRD Malut itu, Badan Anggaran merekomendasikan agar pada tahun-tahun mendatang informasi mengenai kinerja SKPD tersebut perlu disampaikan.

“Ini dimaksudkan agar DPRD Malut dapat mengoptimalkan fungsi pengawasan, karena Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) yang disusun berdasarkan prestasi kerja dimaksudkan untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya dengan penggunaan sumber daya yang tersedia,” lanjut Kuntu.

Kuntu menjelaskan, pertanggungjawaban Keuangan Daerah disertai laporan kinerja melalui SKPD ini menjadi penting karena masyarakat bisa melihat sejauh mana Kinerja Pemerintah Daerah nya.

“Selain itu, laporan ini juga sebagai alat untuk menjaga sinkronisasi dari proses perencanaan hingga pertanggungjawaban yang dilakukan Pemerintah Daerah. Melalui laporan ini Pemerintah Daerah bisa melihat hal yang harus diperbaiki untuk kepentingan proses penganggaran dan perencanaan di tahun berikutnya. Oleh karena itu, pada penyusunan APBD dan pertanggungjawaban APBD tahun-tahun mendatang agar ini menjadi perhatian kita semua,” tambah Kuntu.

Wakil Gubernur Malut, M Al Yasin Ali menyatakan, akan menindaklanjuti hasil evaluasi tersebut. Ini akan dilakukan dalam penyusunan anggaran induk dan perubahan APBD tahun mendatang, sehingga dapat meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan provinsi Malut.

Ia mengatakan rapat paripurna persetujuan LPP APBD itu tak lain adalah untuk memberikan kejelasan dasar hukum dan taat pada perundang-undangan, akuntabel, efisien, efektif, ekonomis, serta transparan dengan tetap memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

“Dengan persetujuan bersama ini kami berharap akan berdampak pada peningkatan kualitas pengelolaan keuangan bagi Pemprov Maluku Utara, yang bermuara terhadap meningkatnya kualitas pelayanan di masyarakat,” katanya saat membaca pendapat akhir Gubernur Malut.

Mantan Bupati Halmahera Tengah dua periode itu mengharapkan, kepada semua pihak terutama DPRD Maluku Utara agar tetap melakukan pengawasan, supaya pelaksanaan APBD tersebut dilaksanakan sesuai Peraturan Perundang-Undangan.

Irawan Lila
Author