633 Warga Binaan di Maluku Utara Diusulkan Dapat Remisi Kemerdekaan

Avatar photo
Bendera dan umbul-umbul merah putih. (Kieraha.com)

Sebanyak 633 narapidana dari berbagai Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara, di wilayah Provinsi Maluku Utara diusulkan mendapat remisi Kemerdekaan 17 Agustus 2020. Pemberian remisi itu merupakan hak warga binaan atau narapidana yang memenuhi syarat, terutama berkelakuan baik dan minimal menjalani hukuman 6 bulan.

Kepala Devisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara, Muji Taharjo, mengatakan 633 narapidana yang diusulkan untuk mendapatkan remisi pengurangan masa hukuman di HUT RI itu paling banyak dari Lapas Jambula Ternate.

“Untuk besaran remisi kemerdekaan tahun ini bervariasi mulai dari remisi besaran 1 bulan hingga 6 bulan,” kata Muji, begitu dikonfirmasi kieraha.com, Selasa 11 Agustus 2020.

Muji menyatakan, pengusulan remisi kepada 633 warga binaan tersebut sudah diserahkan beberapa waktu lalu. Dan dalam waktu dekat sudah diterbitkan Surat Keputusan remisi.

“Insha Allah satu dua hari kedepan sudah ada SK (Surat Keputusan) remisinya,” lanjut dia.

Muji menyatakan, kategori remisi itu paling banyak narapidana dari kasus Pidana Umum. Sisanya narapidana dari kasus Pidana Khusus yang meliputi kasus narkoba dan korupsi.

Hak Remisi Masih Bisa Dicabut

Muji menyatakan, jika dalam pengajuan remisi itu ada warga binaan atau narapidana yang melakukan pelanggaran di luar ketentuan maka secara otomatis hak remisinya dicabut.

“Kalau melanggar maka langsung dicabut, ataupun kalau dia buat pelanggaran setelah SK itu diserahkan maka remisi yang akan datang sudah tidak lagi diberikan,” jelas Muji.

Untuk puncak pemberian remisi ini secara nasional dilakukan di Mataram, Nusa Tenggara Barat. Sementara di Malut akan dilakukan di Lapas Perempuan Ternate secara virtual.

Khaira Ir Djailani
Author