Oknum Anggota DPRD Maluku Utara Diperiksa sebagai Tersangka

Avatar photo
Kantor Ditreskrimsus Polda Malut. (Kieraha.com)

Oknum Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara berinisial AD menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik lewat Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pemeriksaan tersangka tersebut dilakukan Penyidik Tim Cyber Direktorat Kriminal Khusus Polda Maluku Utara, di Ternate, Senin 31 Agustus 2020, dimulai pukul 10.00-13.00 WIT.

Kabid Humas Polda Malut, AKBP Adip Rojikan menyebutkan, pemeriksaan oknum DPRD tersebut dengan status sebagai tersangka.

“Tadi AD sudah diperiksa sebagai tersangka,” jelas Adip, ketika dikonfirmasi, Senin sore.

Rahim Yasin, Penasihat Hukum AD menambahkan, kehadiran kliennya tersebut merupakan tindakan koperatif untuk kepentingan penyidikan.

Kasus itu dilaporkan pada tanggal 9 April 2020 oleh Fayakun atas perkara dugaan tersebut.

Khaira Ir Djailani
Author