Pemilih di 8 kabupaten kota penyelenggara Pilkada 2020 wilayah Provinsi Maluku Utara diminta untuk dapat memastikan namanya terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara.
Daftar DPS Pilkada Serentak yang ditetapkan KPUD ini sudah diteruskan bentuk salinan dokumennya kepada PPS tingkat kelurahan maupun desa melalui PPK di kecamatan.
“Adanya penyerahan salinan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dari delapan kabupaten kota ini, maka diharapkan kepada pemilih agar bisa mengecek namanya, apakah sudah terdaftar atau masuk sebagai pemilih atau belum. Pengecekan nama pemilih ini dengan batas waktu sesuai tahapan, dilakukan hingga tanggal 28 September 2020,” kata Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Malut, Reni Syafrudin A Banjar, Selasa 22 September.
Reni menyebutkan, pengecekan ini bisa dilakukan melalui posko layanan yang dibuka di setiap desa dan kelurahan di delapan daerah penyelenggara pilkada serentak tersebut. Delapan daerah penyelenggara pilkada ini adalah Ternate, Tidore, Halmahera Barat, Halmahera Utara, Halmahera Timur, Halmahera Selatan, Kepulauan Sula, dan Taliabu.
Untuk wilayah Ternate, lanjut Reni, pemilih bisa melakukan pengecekan nama di Posko Layanan DPS yang disediakan oleh KPUD Ternate di area publik pusat kota, yaitu Jatiland Mall dan Hypermart. Juga, Pelabuhan Dufa-Dufa di wilayah Kecamatan Ternate Utara.