Pejabat di Pemprov Maluku Utara Ditetapkan Tersangka

Avatar photo
Kantor Ditresrimum Polda Malut di Ternate. (Rian Basri)

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Utara resmi menetapkan Asisten I Bidang Kesra Sekretariat Daerah Provinsi Maluku Utara Gafruddin sebagai tersangka.

Status ini terkait dugaan penggunaan surat palsu dan memasuki pekarangan rumah tanpa izin yang dilaporkan oleh Holvenus Tonengan.

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Dwi Hindarwana menyebutkan, dalam kasus ini penyidik sudah satu kali gelar perkara dan pekan depan kembali melakukan pemanggilan kepada saudara Gafruddin.

“Penyidik kami sudah menjadwalkan pada Senin 28 September untuk memeriksa saudara Gafruddin,” katanya, ketika dikonfirmasi wartawan, di Ternate, Kamis 24 September.

Gafrudin ketika dikonfirmasi menjelaskan, kasus ini sudah ditangani pengacaranya.

“Sudah saya bilang ke pengacara saya untuk kirimkan surat penangguhan ke Polda karena saya sedang sakit,” kata Gafruddin, ketika dihubungi, di Ternate, Kamis sore WIT.

Namun, lanjut Gafruddin, untuk sekarang dirinya sudah bisa memenuhi panggilan Penyidik Polda Malut dalam kasus yang menyeret namanya tersebut.

“Saya akan hadir Senin depan kalau Penyidik Polda memanggil saya,” tambahnya.

Rian Renaldi
Author