19.440 Batang Rokok Ilegal Diamankan di Sula dan Taliabu Maluku Utara

Avatar photo
Ilustrasi rokok ilegal. (Kieraha.com)

Kantor Bea Cukai Ternate, Maluku Utara mencatat sebanyak 19.440 batang rokok atau 972 bungkus rokok ilegal yang diamankan sejak bulan Januari hingga November 2020.

Penindakan rokok ilegal ini dilakukan di Kabupaten Kepulauan Sula dan Taliabu.

“Penindakan yang dilaksanakan ini minimal 1 bulan sekali, ini sesuai laporan yang masuk, jadi dalam 1 tahun ini bisa 12 kali,” kata Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Jims Oktovianus, ketika disambangi kieraha.com, di Ternate, Selasa 1 Desember.

Jim menyatakan, operasi yang dilaksanakan berpusat di sejumlah kios dan toko-toko maupun pedagang yang menjual rokok.

BACA JUGA  Asal Muasal Uang yang Disetor Terdakwa Korupsi ke Gubernur Maluku Utara

“Operasi ini masih terus berjalan hingga bulan Desember 2020. Fokusnya terhadap rokok ilegal, kita akan cek apakah sudah sesuai dengan pita cukainya atau belum,” lanjutnya.

Jims menambahkan, untuk wilayah di luar Sula dan Taliabu masih relatif tertib.

“Kepada masyarakat apabila ada informasi terkait rokok ilegal atau tidak memiliki pita cukai agar disampaikan ke Bea Cukai untuk dilakukan penindakan,” tambahnya.

Sahrul Jabidi