Penghuni Lapas dan Rutan di Maluku Utara Capai 1.107 Orang

Avatar photo
Ilustrasi Narapidana. (Foto by kesatu/celebes media)

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM mencatat sebanyak 1.107 orang di wilayah Maluku Utara yang saat ini menjadi penghuni Lapas dan Rumah Tahanan di Maluku Utara.

“Dari jumlah itu terdiri dari Narapidana 974 orang dan Tahanan 133 orang. Dan yang sudah diklasifikasi; pidana umum 722 orang, pidana khusus 385 orang, korupsi 90 orang, narkotika bandar 269 orang, narkoba pengguna 23 orang, dan kasus ilegal loging 3 orang,” kata Muji Raharjo, Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM, di Ternate, Senin, 30 November 2020.

BACA JUGA

Awas Politik Uang Hantui Pilkada Ternate Maluku Utara

BACA JUGA  Asal Muasal Uang yang Disetor Terdakwa Korupsi ke Gubernur Maluku Utara

294 Narapidana Lapas Kelas IIA Masuk DPT Pilkada Ternate

Putri Hibualamo Halmahera Diberi Tiket Holder Tes WARA TNI AU di Jateng

Ia menyebutkan, dari jumlah tersebut sebanyak 129 narapidana yang beragama non muslim diusulkan mendapat remisi khusus Natal 2020. Mereka diantaranya berasal dari Lapas Kelas II A Ternate 12 orang terdiri dari 1 orang diusul diberikan remisi 15 hari, dan disusul 6 orang remisi 1 bulan, 3 orang besaran remisi 1 bulan 15 hari serta 2 orang besaran remisi 2 bulan.

Remisi atau pengurangan masa hukuman ini juga terdapat di Rutan Kelas II B Ternate satu orang dengan besaran remisi 15 hari, LPKA Kelas II Ternate 5 orang yang terdiri dari 4 orang remisi 15 hari dan 1 orang remisi 1 bulan, LPP Kelas III Ternate 2 orang terdiri dari 1 orang remisi 15 hari dan 1 orang besaran remisi 1 bulan, dan Rutan Kelas II B Soasio (Kota Tidore Kepulauan) 18 orang terdiri dari 4 orang besaran remisi 15 hari dan 14 orang besaran remisi 1 bulan.

BACA JUGA  Asal Muasal Uang yang Disetor Terdakwa Korupsi ke Gubernur Maluku Utara

Untuk Lapas Kelas III Labuha (Halmahera Selatan) sebanyak 7 orang yang terdiri dari 5 orang besaran remisi 1 bulan dan dua orang besaran remisi 1 bulan 15 hari, serta Rutan Kelas II B Weda (Halmahera Tengah) 4 orang yang terdiri dari 3 orang remisi 15 hari dan satu orang besaran remisi 1 bulan.

“Dari jumlah ini terbagi kasus tindak pidana umum sebanyak 125 orang dan kasus korupsi 1 orang, serta kasus penyalahgunaan narkotika 3 orang,” sambung Muji.

Muji berharap, penghuni lapas dan rutan yang mendapatkan remisi ini bisa lebih baik lagi.

“Karena mereka yang mendapatkan remisi ini sudah berdasarkan penilaian tersendiri dari petugas, untuk itu saya berharap kedepan lebih baik setelah remisi tahun ini,” tutupnya.

BACA JUGA  Asal Muasal Uang yang Disetor Terdakwa Korupsi ke Gubernur Maluku Utara

Rian Basri