KKP Resmi Tetapkan Widi hingga Pulau Moti Masuk Kawasan Konservasi di Maluku Utara

Avatar photo

Pemerintah pusat melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP RI kembali menetapkan tiga wilayah laut di Maluku Utara sebagai Kawasan Konservasi Perairan.

Ini dilakukan setelah sebelumnya tanggal 10 Juni 2020 telah menetapkan Pulau Mare, Pulau Rao hingga Tanjung Dehegila dan Perairan Kepulauan Sula sebagai Kawasan Konservasi Perairan di wilayah Malut.

BACA JUGA

DKP Maluku Utara dan Maluku Keciprat Dana Rp 3,2 Triliun

Penetapan kali ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 102/KEPMEN-KP/2020 tentang Kawasan Konservasi di Perairan Pulau Widi, Kepmen KP Nomor 103/KEPMEN-KP/2020 tentang Kawasan Konservasi di Perairan Kepulauan Guraici, dan Kepmen KP Nomor 104/KEPMEN-KP/2020 tentang Kawasan Konservasi di Perairan Makean dan Moti.

SK yang ditandatangani sejak tanggal 27 Oktober 2020 di Jakarta itu merupakan wujud komitmen KKP dan DKP Provinsi Maluku Utara dalam upaya melindungi, melestarikan, dan memanfaatkan potensi perikanan di wilayah Malut secara berkelanjutan.

BACA JUGA  Uang Puluhan Miliar Masuk ke Rekening Sopir dan Ponakan Gubernur Maluku Utara

Plt Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Abdullah Assagaf menyebutkan, dengan ditetapkannya 3 kawasan konservasi ini, pemerintah pusat menunjuk Pemerintah Provinsi Maluku Utara untuk melakukan pengelolaan kawasan konservasi sebagai Taman di Perairan Kepulauan Widi, Taman di Perairan Kepulauan Guraici, serta Taman di Perairan Pulau Makean dan Pulau Moti.

“Penetapan ini merupakan langkah maju bagi Provinsi Maluku Utara dalam memastikan sumber daya perikanan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil agar tetap terjaga dan lestari. Dan juga merupakan buah tangan terakhir dari Almarhum M Buyung Radjiloen selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Malut,” ujar Abdullah, kepada kieraha.com, Rabu 13 Januari 2021.

Abdullah menyebutkan, tiga kawasan yang baru ditetapkan sebagai KKP ini terdapat habitat dan biota penting berupa terumbu karang, padang lamun, mangrove, sumber daya ikan ekonomis penting, serta spesies-spesies dilindungi seperti lumba-lumba, duyung dan pari manta. Ini sehingga menjadi salah satu alasan kuat pemerintah melindungi kawasan perairan setempat.

BACA JUGA  Kesaksian Perdana Gubernur Maluku Utara dan Mantunya di Sidang OTT KPK

Provinsi Maluku Utara, lanjut Abdullah, telah berupaya mendukung target KKP terkait pencapaian target Kawasan Konservasi Perairan menjadi 20 juta hektare pada 2020.

“Untuk itu komitmen daerah untuk menyumbang 10 persen dari luas wilayah laut atau kurang lebih 1 juta hektare kawasan konservasi perairan yang telah termuat dalam Perda Provinsi Malut Tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Maluku Utara Tahun 2018-2038 akan terus diupayakan. Untuk mencapai target tersebut, sampai tahun 2019 dengan dukungan dari WCS dan CTC melalui Project USAID SEA telah diinisiasi Kawasan Konservasi Perairan di Maluku Utara seluas 674.397,40 hektare atau sekitar 58 persen dengan target tahun 2020 sudah ada KKP3K yang ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan yang saat ini telah tercapai dengan Penetapan Menteri tersebut,” sambungnya.

BACA JUGA  Uang Puluhan Miliar Masuk ke Rekening Sopir dan Ponakan Gubernur Maluku Utara

Ia mengharapkan, dengan ditetapkannya tiga wilayah baru sebagai Kawasan Konservasi Perairan ini, KKP atau KKP3K yang sudah maupun akan ditetapkan kemudian nantinya, akan memberi peluang lebih bagi pintu-pintu pendapatan daerah dari sektor lain terutama kunjungan wisatawan ke kawasan Konservasi serta kunjungan ke destinasi wisata lainnya.

“Pendapatan tidak hanya datang dari tiket masuk, namun ada berbagai potensi lain dari desa yang dapat bersentuhan dan diuntungkan langsung dari Kawasan Konservasi Perairan. Untuk itu Berbagai tantangan dalam Dokumen RPZ KKP/KKP3K yang sudah disusun pun harus menjadi perhatian bersama. Sehingga menghasilkan satu komitmen bersama dalam melindungi dan mengelola sumber daya pesisir dan laut di Provinsi Maluku Utara,” tutupnya. (kr1) *

Apriyanto Latukau