Perolehan Suara di 4 Kabupaten Ini yang Bikin AHM RIVAI Menang Pilgub

Avatar photo

Ahmad Hidayat Mus dan Rivai Umar resmi ditetapkan sebagai pasangan dengan perolehan suara tertinggi hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara 2018. Suara pemenang pasangan calon gubernur dan wakil gubernur ini ditetapkan melalui rapat pleno KPU Malut, di Jalan KM 40, Sofifi, ibu kota provinsi, Sabtu (7/7/2018), pukul 10.00 WIT.

Ketua KPU Malut Syahrani Somadayo saat membacakan hasil rekapitulasi suara Pilgub Malut di tingkat KPU Provinsi itu menetapkan, pasangan calon AHM RIVAI memperoleh 176.993 suara, AGK YA 169.123 suara, BUR JADI 143.416 suara, disusul paslon MK MAJU 65.202 suara. Berdasarkan hasil perolehan suara sah yang ditetapkan ini maka pasangan AHM RIVAI unggul sebanyak 7.870 suara.

Data hasil rekapitulasi suara Pilgub Malut tersebut juga menyebutkan, sebanyak empat Kabupaten di Maluku Utara yang menjadi perolehan suara terbanyak AHM RIVAI, yaitu Pulau Morotai, Pulau Taliabu, Kepulauan Sula dan Halmahera Utara.

Perolehan serupa dialami paslon petahana Abdul Gani Kasuba dan M Al Yasin Ali (AGK YA) yang unggul di Halmahera Tengah, Halmahera Barat, Halmahera Selatan, dan Tidore Kepulauan. Perolehan suara ini disusul oleh paslon Burhan Abdurahman dan Ishak Djamaludin (BUR JADI) unggul di Halmahera Timur dan Kota Ternate.

Syahrani mengemukakan, penjumlahan hasil penghitungan suara Pilgub Malut 2018 tersebut dilakukan sesuai data formulir Model DB1 KWK dan formulir Model DC1 KWK. Dari hasil penghitungan suara itu kemudian Syahrani membacakan Surat Keputusan KPU Malut tentang penetapan perolehan suara pasangan calon gubernur dan wakil gubernur AHM RIVAI unggul.

BACA JUGA  Asal Muasal Uang yang Disetor Terdakwa Korupsi ke Gubernur Maluku Utara

Syahrani menyatakan, bahwa proses rekapitulasi suara tingkat KPU provinsi telah selesai. “Jika ada pelanggaran yang ditemukan pada pemungutan suara, itu ranah Bawaslu. Dan apabila ada paslon yang tidak puas dengan hasil perolehan ini, dalam waktu 3 hari setelah pleno penetapan suara bisa ajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terhitung Sabtu 7 Juli 2018,” kata Syahrani.

Author: Iriyanti Chandra

Editor: Redaksi