Penyebab Petahana Halmahera Selatan Gagal Maju Pilkada di Maluku Utara

Avatar photo
Ilustrasi pilkada serentak. (Kieraha.com)

Petahana Bakal Calon Bupati Halmahera Selatan gagal melanjutkan tahapan sebagai peserta pilkada serentak yang dihelat 9 Desember 2020. Pendaftaran balon kepala daerah yang resmi dibuka sejak 4 September pukul 08.00 hingga 6 September pukul 24.00 WIT itu hanya dua paslon yang dinyatakan resmi mendaftar di kantor KPUD setempat.

Dua pasangan bakal calon itu adalah pasangan kandidat Usman Sidik-Bassam Kasuba dan Helmi Umar Muksin-La Ode. Sementara, kandidat petahana Bahrain Kasuba-Muchlis Sangaji hingga batas waktu pendaftaran yang dilakukan secara serentak di 270 daerah penyelenggara Pilkada 2020 di Indonesia itu belum memenuhi berkas syarat dukungan.

Petahana bakal calon bupati yang gagal melanjutkan tahapan sebagai peserta calon pilkada di Halmahera Selatan itu karena jumlah dukungan partai politik yang menjadi syarat untuk mendaftar di KPUD belum dipenuhi. Jumlah dukungan dari partai politik sesuai ketentuan syarat minimalnya itu sebanyak 6 kursi di DPRD Halmahera Selatan.

Ketua KPU Halmahera Selatan, Darmin Hasim mengemukakan, paslon petahana tersebut pada Minggu malam sekitar pukul 23.00 WIT sudah mendatangi kantor KPUD setempat.

“Tim Bahrain-Muhlis yang mendatangi Kantor KPU Halmahera Selatan ini dengan tujuan untuk mendaftar, namun tidak dapat dilayani karena kedatangan mereka tidak disertai kelengkapan syarat dukungan sebagaimana diatur (dalam PKPU Nomor 1 Tahun 2020). Yang secara teknis penerimaan pendaftaran ini, KPUD merujuk pada keputusan KPU RI itu (tentang tata cara pendaftaran bakal calon Pilkada 2020),” ujar Darmin, ketika dihubungi melalui telepon, Senin, 7 September 2020.

Darmin mengatakan tata cara pendaftaran itu menyebutkan, KPU harus memastikan paslon yang mendaftar di KPUD didampingi pimpinan partai pengusung, serta kehadiran pasangan bakal calon. Sementara, dalam pendaftaran petahana ini tidak ditemukan demikian.

“Artinya KPU tidak bisa menerima pendaftaran apabila pimpinan partai politik, gabungan partai politik atau salah satu pasangan calon tidak hadir saat pendaftaran,” jelas Darmin.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, tim paslon petahana yang datang ke KPUD dengan maksud mendaftarkan paslon petahana ini hanya diikuti oleh bakal calon wakil Muhlis Sangaji beserta tim kuasa hukum paslon serta ketua dan sekretaris Gerindra Halmahera Selatan dan delegasi partai PKPI dan Berkarya. Delegasi partai yang hadir dalam pendaftaran di KPUD ini dari pengurus provinsi.

Halik A Radjak, Komisioner KPU Halmahera Selatan menambahkan, setelah tahapan penerimaan berkas ditutup sesuai jadwal tahapan tanggal 6 September dengan batas waktu pukul 24.00 WIT itu, KPUD setempat akan melanjutkan tahapan pilkada dengan agenda pemeriksaan kesehatan pasangan bakal calon yang sudah resmi mendaftar.

“Pemeriksaan kesehatan ini dimulai tanggal 7 hingga 11 September 2020. Sedangkan jadwal tahapan pleno penetapan pasangan calon dilakukan 23 September 2020,” sambungnya.

Dua pasangan calon kepala daerah di Pilkada Halmahera Selatan, Maluku Utara, yang resmi mendaftar di kantor KPUD itu, untuk pasangan Usman-Bassam mendapat dukungan 21 kursi dari DPRD setempat. Jumlah kursi dukungan berupa rekomendasi B1 KWK partai politik itu berasal dari PKB 4 kursi, PKS 3, PSI 1, Demokrat 2, PAN 1, Golkar 5, PDIP 2, Berkarya 1 dan PKPI 2 kursi. Sementara pasangan balon Helmi-La Ode mendapat 6 kursi yang terdiri dari Nasdem 5 dan Hanura 1 kursi. Sisa jumlah dukungan dari Gerindra sebanyak 3 kursi.