Anggota DPRD Sula dari Partai Ini Wajib Menangkan FAM-SAH

Avatar photo
Ketua Golkar Alien Mus. (Nurhuda Duwila)

Anggota DPRD dari DPD II Partai Golkar Kabupaten Kepulauan Sula diwajibkan untuk memenangkan pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 3, Fifian Adeningsi Mus dan M Saleh Marasabessy, alias FAM-SAH, di Pilkada 2020 yang dihelat 9 Desember nanti.

Jika ada satu yang tidak memenangkan pasangan yang diusung oleh partai ini maka siap-siap mendapat sanksi. Sanksi yang akan diberikan ini berupa Pergantian Antar Waktu.

Ketua DPD I Partai Golkar Maluku Utara, Alien Mus menegaskan, seluruh DPRD dari partai berlambang pohon beringin ini yang tidak ikut dengan perintah partai akan disanksi.

BACA JUGA  Asal Muasal Uang yang Disetor Terdakwa Korupsi ke Gubernur Maluku Utara

“Jadi kalau ada kader yang tidak ikut serta dalam memenangkan paslon yang diusung oleh partai, sudah jelas ada sanksi yang diberikan. Sanksi tersebut bisa sampai PAW,” jelasnya saat ditemui, di kediaman kakaknya Ahmad Hidayat Mus, di Sanana, Rabu, 28 Oktober.

Mantan Ketua DPRD Malut ini menambahkan, sebagai pemimpin partai tentu sangat optimis bahwa paslon yang diusung oleh Golkar dan beberapa partai koalisi di Pilkada Sula itu akan memenangkan pemilihan yang dihelat serentak pada tanggal 9 Desember nanti.

“Saya sudah melihat kampanye yang dilakukan oleh FAM-SAH, masyarakat Sula sangat antusias dengan mereka. Masyarakat menerima mereka dengan sangat baik. Saya sangat senang cara masyarakat Sula memperlakukan pasangan FAM-SAH setiap kali kampanye. Ini membuat saya optimis kalau mereka berdua menang,” sambungnya.

BACA JUGA  Asal Muasal Uang yang Disetor Terdakwa Korupsi ke Gubernur Maluku Utara
Nurhuda Duwila
Author