Camat Ternate Barat Divonis 3 Bulan Penjara

Avatar photo
Ilustrasi. (Liputan6.com)

Camat Ternate Barat Fahmi Basa Amin divonis tiga bulan penjara dan membayar denda Rp 5.000.000 oleh Pengadilan Negeri atau PN Ternate, dalam sidang putusan yang dibacakan pada Senin 28 Desember 2020.

Hakim menilai terdakwa Fahmi bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sebagai pejabat ASN dengan sengaja membuat tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye Pilkada Serentak 2020 di Kota Ternate.

BACA JUGA

Polemik Video Wali Kota Terpilih di Ternate Berujung Laporan ke Polisi

JPU Kejaksaan Negeri Ternate, Rahman Sandi Ela menyebutkan, dalam putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis PN Ternate itu dengan ketentuan pidana tersebut tidak usah dijalani. Kecuali di kemudian hari berdasarkan putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap bahwa jika terdakwa kembali melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan 6 bulan berakhir dan denda.

BACA JUGA  Tim Seleksi Paskibraka 2024 di Ternate Siap Umumkan 65 Peserta yang Lulus

“Apabila denda Rp 5.000.000 ini tidak dibayar maka terdakwa akan dipidana kurungan penjara selama 3 bulan dan dalam putusan terdakwa tidak ditahan karena tuntutannya di bawah 6 bulan,” jelasnya, Selasa sore WIT.

Dalam kasus ini, lanjut Rahman, ada sejumlah barang bukti yang disita Jaksa Penuntut Umum atau JPU. Diantaranya video rekaman terkait ucapan camat yang terlibat pilkada itu.

“Putusan ini terdakwa sudah menyatakan inkrah karena tidak lagi ada upaya banding dari penasehat hukumnya,” sambungnya.

Kasus ini terdakwa dinyatakan bersalah sesuai ketentuan pasal dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi UU. **

BACA JUGA  Sosok Ayah Erik di Mata Warga Oba dan Pulau Tidore

Rian Basri