Berebut Ruang di Selat Obi Halmahera Selatan

Avatar photo
Perahu nelayan kecil di Pulau Daga Halmahera Selatan. (kieraha.com/Hairil Hiar)

Hamka La Isa merasa sangat marah. Pendapatan nelayan kecil itu sejak dua tahun terakhir terus menurun. Penyebabnya karena aktivitas motor pajeko berukuran melebihi 30 GT dan rumpon liar yang bertengger di Selat Obi, Halmahera Selatan, Maluku Utara.

Ungkapan kekesalan nelayan berusia 51 tahun itu ditunjukkan di depan Kantor DKP dan Kantor Gubernur Maluku Utara, di Sofifi, Oba Utara, Kamis, 2 Juni 2022.

Bersama lima orang rekannya, Hamka dan Aliansi Anak Nelayan Obi mendesak agar Pemprov Malut segera mengambil tindakan untuk menghentikan dan menindak tegas pelaku illegal fishing yang beroperasi di Perairan Halmahera Selatan.

Hamka mengemukakan, pekerjaan utama masyarakat di Pulau Obi sebagai petani cengkih dan nelayan kecil. Karena durasi masa panen cengkih yang menahun, maka sumber pendapatan harian adalah dengan turun memancing ke laut. Namun dengan maraknya illegal fishing ini, lanjut Hamka, sumber kehidupan mereka justru menurun dan terancam.

“Karena pulang tidak bawa hasil, torang (kami) terpaksa makan mie dan telur,” tuturnya.

Berbekal bahan bakar sekitar 20 – 30 liter, nelayan kecil Obi bisa mendapatkan hasil sekitar Rp 5 juta dalam sekali melaut. Tetapi, kata Hamka, aktivitas ilegal penangkapan ikan di Selat Obi itu menyebabkan pendapatan mereka justru terjun bebas, terkadang tidak mendapatkan hasil apa-apa. Beban itu bertambah berat dengan kenaikan harga BBM baru-baru ini. Mereka tidak punya pilihan lain selain memperjuangkan nasib mereka ke hadapan pemerintah. Sebab sebelumnya, kata Hamka, unjuk rasa juga pernah dilakukan di Halmahera Selatan.

“Daripada memikirkan kesulitan hidup di atas tempat tidur, lebih baik kami berdemo, untuk kesini (Sofifi) kami (nelayan) patungan,” jelasnya.

Hamka La Isa saat membacakan sikap di depan Kantor DPRD Maluku Utara, pada Kamis, 2 Juni 2022. (Kieraha.com/Apriyanto Latukau)

Rekan Hamka, Sarno La Jiwa juga mengeluhkan kehadiran pajeko skala besar ini.

Ia menyatakan, pendapatan mereka yang berkurang telah berimbas pada pendidikan anak, yang sumber anggarannya berasal dari hasil melaut.

“Sekarang banyak anak-anak kami tidak bisa melanjutkan sekolah, karena mau ambe (mengambil) uang dari mana, sementara torang tidak punya penghasilan,” kata Sarno.

Bagi Sarno, Pemprov Maluku Utara harus memperhatikan permasalahan ini secara serius, karena Nelayan Obi juga berkontribusi besar terhadap produksi perikanan tangkap di Halmahera Selatan dan Maluku Utara.

Data Badan Pusat Statistik menyebutkan, jumlah nelayan di Kecamatan Obi Selatan, Obi, Obi Barat, Obi Timur dan Obi Utara sebanyak 3.401 orang, terdiri dari 1.816 nelayan sambilan dan 1.585 nelayan penuh. Sementara dari perahu yang digunakan, sebanyak 824 nelayan yang menggunakan perahu tanpa motor dan 97 nelayan dilengkapi dengan motor tempel. Pada 2021, sekitar 13,06 persen produksi perikanan tangkap di Kabupaten Halmahera Selatan berasal dari nelayan yang berada di wilayah ini.

Koordinator Aliansi Anak Nelayan Obi, M Sulton Umar menyatakan, adanya indikasi illegal fishing yang terjadi di Selat Obi terungkap berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan oleh aliansi dan nelayan Obi. Mereka menemukan praktek penangkapan ikan yang menabrak sejumlah pasal dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas serta Penataan Andon Penangkapan Ikan.

Diantaranya Pasal 16 poin A dan F yang mengatur jarak pemasangan rumpon seharusnya 10 mil laut dan tidak boleh ditempatkan di alur pelayaran. Akan tetapi, kata Sulton, dari hasil investigasi yang dilakukan mereka menemukan jarak antar rumpon di Selat Obi hanya sekitar 2 – 3 mil laut. Bahkan penempatan rumpon juga yang berada dalam alur pelayaran, sehingga mengganggu aktivitas pelayaran kapal.

Sulton bilang, ketentuan lain yang ditabrak adalah Pasal 19 dalam Permen tersebut yang menganjurkan pemilik rumpon mencantumkan nama pemilik, Nomor Surat Izin Pemasangan Rumpon atau SIPR dan titik koordinat rumpon.

“Pemasangan rumpon di Selat Obi banyak yang tidak memiliki papan tanda pengenal, dari 55 rumpon yang diidentifikasi, hanya ada 2 rumpon yang punya papan nama,” katanya.

Praktik illegal fishing lain yang harus ditindak pemerintah adalah aktivitas pajeko berukuran melebihi 30 GT di Perairan Selat Obi. Karena menurut ketentuan, kata Sulton, telah menetapkan jalur penangkapan ikan yang terdiri dari Jalur IA, IB, jalur II dan III. Dimana pajeko berukuran besar semestinya beroperasi jalur III, yaitu di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia atau ZEEI di atas 12 mil laut.

“Bukan di Perairan Selat Obi yang kurang dari 12 mil laut,” jelasnya.

Tak hanya aktivitas illegal fishing yang menjarah ruang hidup nelayan kecil di Obi, sumber ancaman lain juga berasal dari kebijakan Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui keputusan Gubernur Nomor 502/DPMPTSP/VII/II/2019 tentang pemanfaatan ruang laut Pulau Obi sebagai tempat pembuangan limbah tailing kepada anak perusahaan PT Harita Group. Dengan adanya izin ini, kata Sulton, aktivitas pembuangan limbah tailing dapat mencemari ekosistem dan menyebabkan kepunahan biota laut seperti Ikan Pelagis yang menjadi tangkapan utama nelayan setempat.

Tanggapan Pemerintah

Sugiharsono menandatangani tuntutan massa aksi di Kantor DKP Maluku Utara, Kamis 2 Juni 2022. (Kieraha.com/Apriyanto Latukau)

Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Maluku Utara Sugiharsono menyatakan, sejak dikeluarkannya Permen 18 Tahun 2021, DKP telah dibekali kewenangan untuk memberikan rekomendasi terkait penerbitan Surat Izin Pemasangan Rumpon (SIPR). Meski begitu, sampai saat ini, menurutnya, DKP belum pernah mengeluarkan rekomendasi untuk pemasangan rumpon. Ia menduga rumpon yang telah ada sebelumnya, izinnya dikeluarkan di bawah tahun 2021.

“DKP yang memberikan rekomendasi nanti izinnya dikeluarkan oleh DPMPTSP,” ucap Suharsono, saat menerima massa aksi di ruang rapat DKP Maluku Utara, di Sofifi pada Kamis siang.

Ia menjelaskan, sesuai dengan Permen yang berlaku, rumpon merupakan alat bantu tangkap yang sepaket dengan kapal. Oleh karena itu, kepemilikan izin penempatan rumpon itu juga harus memiliki kapal. Maksimal tiga buah rumpon untuk satu kapal.

Bambang Hermawan, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau DPMPTSP Maluku Utara mengaku, karena kepemilikan kapal dan rumpon yang sudah digabungkan sejak tahun 2018, maka izin rumpon tidak pernah lagi diberikan.

Sementara itu, terkait adanya aktivitas kapal pajeko berukuran 30 GT, Bambang juga bilang, dinasnya hanya memberikan izin penangkapan ikan kepada kapal yang berukuran 1 – 10 GT.

“Kami tidak pernah memberikan izin kepada kapal yang berukuran lebih dari 10 GT,” ujarnya di kantor gubernur pada Kamis sore.

Suharsono menambahkan, dengan adanya pemberitahuan langsung dari Nelayan Obi ini, pihaknya akan menindaklanjuti dengan melakukan operasi penertiban Illegal Fishing di Perairan Halmahera Selatan pada tanggal 14 – 20 Juni 2022 ini.

SK Gubernur Expayer

Bambang menambahkan, terkait adanya SK Gubernur Abdul Gani Kasuba tentang pemanfaatan ruang laut untuk pembuangan limbah tailing dinyatakan tidak lagi berlaku. Sebab izin yang dikeluarkan pada tahun 2019 itu hanya berlaku selama dua tahun.

Ia menjelaskan, alasan di balik pembatalan izin tersebut karena PT Harita Group tidak melakukan pembangunan untuk persiapan pembuangan limbah tailing. Mereka bahkan telah membahas secara bersama DPRD dan berkunjung langsung ke PT Harita Group dan membatalkan izin tersebut.

“Jika ada yang melakukan (pembuangan tailing) maka akan dipidana lingkungan,” katanya.