5 Pulau di Maluku Utara Masuk Kawasan Konservasi

Avatar photo
5 Pulau di Maluku Utara Masuk Kawasan Konservasi
Pemandangan laut di Ternate. (Foto istimewa)

Secara geografis perairan Maluku Utara berada dalam kawasan segitiga terumbu karang atau coral triangle. Memiliki keanekaragaman hayati yang cukup tinggi.

Perairan Maluku Utara menjadi rumah bagi beberapa spesies karang dan puluhan jenis ikan, lumba-lumba dan penyu. Karang-karangnya menyediakan makanan dan mata pencaharian bagi penduduk setempat.

Kekayaan laut yang melimpah itu tentunya harus dijaga dan dirawat demi kehidupan anak cucu atau generasi mendatang. Karena itu, terdapat beberapa kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil di Maluku Utara yang akan dijadikan sebagai kawasan konservasi.

Mohtar Wahid, Kasi Tata Ruang Laut DKP Maluku Utara, mengatakan wilayah-wilayah yang dicanangkan sebagai kawasan konservasi itu meliputi lima pulau.

“Lima pulau dengan kawasan lautnya itu meliputi Pulau Mare dan Widi. Setelah itu Pulau Rao, Jiew dan Pulau Guraici,” kata Mohtar Wahid, saat disambangi, di Ternate, baru-baru ini.

Sebagai daerah kepulauan, Maluku Utara memiliki luas 145.801,10 km2, dengan luas lautan mencapai 113.796,53 km2 atau 69,08 persen dan luas daratan 32.004,57 km2 atau 30,92 persen.

Provinsi berjuluk Negeri Kepulauan Rempah itu meliputi Halmahera Utara, Halmahera Selatan, Halmahera Timur, Halmahera Tengah, Halmahera Barat, Kepulauan Sula, Pulau Morotai dan Pulau Taliabu, serta Kota Tidore Kepulauan dan Kota Ternate.

Mohtar menambahkan, pulau Mare yang terletak di Kecamatan Tidore Selatan, ditetapkan sebagai kawasan konservasi melalui SK Walikota Tidore Kepulauan Nomor: 72.2 Tahun 2012, dengan luas kawasan 2.810 hektare yang meliputi wilayah pesisir 603,7 hektare dan perairan 2.206 hektare.

“Status kawasan Pulau Mare (Kota Tidore Kepulauan) masih pada level pencanangan, dengan kawasan zona inti daerah migrasi ikan lumba-lumba. Wilayahnya meliputi perairan Oba Tengah-Mare,” katanya.

Untuk Pulau Rao, sambung Mohtar, terletak di Kecamatan Morotai Selatan Barat, Kabupaten Pulau Morotai ditetapkan sebagai melalui SK Bupati Nomor: 523/42/PM/2012.

“Dengan luas kawasan 330 hektare, meliputi zona perlindungan penyu dengan luas 110 hektare, zona penangkaran penyu 90 hektare dan pemanfaatan terbatas 130 hektare.”

Dia mengatakan pada pulau Jiew di Kecamatan Patani Utara, Kabupaten Halmahera Tengah ditetapkan melalui SK Bupati Nomor: 523/KEP/288/2013 dan SK Gubernur Nomor: 29/KPTS/MU/2016, dengan luas kawasan 192 hektare meliputi darat dan laut.

“Begitupula dengan Pulau Widi di Kecamatan Gane Timur Selatan ditetapkan melalui SK Gubernur Nomor: 251/KPTS/MU/2015, dengan luas kawasan 7.690 hektare meliputi zona inti 940 hektare, pemanfaatan terbatas 2.420 hektare dan zona lainnya 4.330 hektare.”

Sementara, pada Pulau Guraici di Kecamatan Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan ditetapkan kawasan konservasi melalui SK Bupati Nomor: 99/2012 dan SK Gubernur Nomor: 30/KPTS/MU/2016, dengan luas kawasan menurut SK Bupati dan SK Gubernur.

“Kalau berdasarkan SK Bupati dengan luas wilayah 6.386,64 hektare, yang meliputi kawasan darat dan laut. Sedangkan menurut SK Gubernur yaitu 1.100,25 hektare, meliputi Pulau Talimau, Pulau Sapang dan Pulau Daramafala,” sambungnya.

Masih Top Level

Dia mengatakan kelima kawasan konservasi ini masih level pencanangan. Untuk ditingkatkan ke top level, pemprov melalui DKP telah bekerjasama dengan USAID SEA dan Fakultas Perikanan Unkhair Ternate.

“Kerjasama ini untuk mempercepat proses kawasan konservasi,” katanya.

Menurut dia, tim dari USAID SEA telah bergerak melakukan pendataan di beberapa kawasan konservasi pulau dan lautnya. Pada tim USAID ini terbagi tiga.

“Meliputi tim perikanan (fisheris) yang bertugas mengambil data perikanan berupa data oceanografi dan iklim, tim ekologi bertugas mengambil data ekosistem mangrove, lamun dan karang, dan tim sosial, ekonomi dan budaya bertugas mengambil data sosial, ekonomi dan budaya masyarakat setempat,” katanya.

Mohtar mengatakan proyek USAID sendiri merupakan kegiatan lima tahun. “Bertugas untuk menguatkan tata kelola sumberdaya perikanan dan kelautan, serta konservasi keanekaragaman hayati laut,” tambah Mohtar.