Dinas ESDM Maluku Utara ‘Biang Kerok’ IUP Bermasalah

Avatar photo

Rapat Pansus Angket DPRD Provinsi Maluku Utara mulai menemukan titik terang, salah satunya mengarah kepada aktor di balik penerbitan IUP bermasalah.

Ketua Pansus Angket IUP Sahril Marsaoly mengemukakan, sepanjang 2012 hingga 2017, pemprov Malut hanya menerbitkan dua Izin Lingkungan atas IUP tersebut. Selebihnya melalui Dinas Lingkungan Hidup tidak mengetahui sama sekali.

Menurut Sahril, atas keterangan Kepala DLH Malut Ridwan Hasan, pihaknya akan melakukan konfirmasi ke pemda Kabupaten/Kota wilayah IUP beroperasi.

“Yang waktu itu masih ranah mereka (Kabupaten/Kota),” kata dia, ketika disambangi KIERAHA.com usai rapat Pansus Angket IUP dan ASN Senin, 2 Oktober 2017.

Sahril menjelaskan, seharusnya pada saat dilimpahkan kewenangan Kabupaten/Kota ke provinsi itu sudah disertakan dokumen-dokumen izin analisis dampak lingkungan. Walaupun itu merupakan dokumen-dokumen izin dari Kabupaten/Kota.

“Nah, ini yang terus kita kejar. Apakah dokumen-dokumen izin sudah disampaikan ke provinsi atau belum. Karena penjelasan dari Kepala DLH sendiri tidak tahu.”

“Sementara yang sudah memiliki izin Andal (analisis dampak lingkungan) itu hanya tiga perusahaan, salah satunya PT Halmahera Jaya Mining. Juga pada Andal yang dikeluarkan ini tidak terangkum dalam 29 IUP bermasalah,” sambung dia.

BACA JUGA

Menyasar Aktor Penerbitan 27 IUP Abal-Abal di Maluku Utara

Dugaan di Balik Penerbitan IUP Bermasalah

Riwayat Matinya Mangrove Ternate

Sahril mengatakan ada indikasi kuat Andal dari Kabupaten/Kota sudah dilimpahkan ke provinsi, namun pada saat peningkatan izin Eksplorasi ke Produksi oleh pemprov Malut tidak melakukan penerbitan izin baru sesuai prosedur.

“Jadi ada indikasi bahwa Andal dari Kabupaten/Kota ini sudah ada, yang seharusnya pada saat peningkatan Izin Eksplorasi ke Produksi dikeluarkan izin Andal baru. Karena ada peningkatan status volumenya. Yang itu, sampai saat ini kita masih kejar, apakah IUP yang diterbitkan itu ada izin Andal baru atau tidak?,” kata Sahril.

“Kalau sampai benar, tidak ada izin Andal baru berarti izin usaha pertambangan yang dikeluarkan gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba adalah izin bodong.”

Rapat Pansus Angket IUP di Sekretariat DPRD Malut, Senin (2/10/2017)

Sahril menambahkan, sebelumnya Pansus Angket sudah mendengar keterangan dari Kepala PTSP Nirwan MT Ali dan Kepala Biro Hukum Setda Malut Salmin Djanidi.

“Dari keterangan Kepala PTSP mengaku, secara prosedur semua izin yang dikeluarkan oleh gubernur Abdul Gani Kasuba tidak melalui PTSP. Sementara dari Kepala Biro Hukum hanya menerima langsung dari Dinas ESDM, dan itu mereka tidak kaji tetapi sebatas menindaklanjuti apa yang sudah dikaji Dinas ESDM,” kata dia.

Saat ditanya bagaimana bisa gubernur Abdul Gani Kasuba mengeluarkan SK 29 IUP tersebut, kata Sahril, ”Itu yang masih ditelusuri, apakah dokumen IUP yang diterbitkan sudah lengkap atau belum, sehingga sudah dikeluarkan SK.”

Imam Makhdi Terancam Dijemput Paksa

Sahril mengemukakan, pihaknya saat ini terus mencari titik terang aktor di balik penerbitan 29 IUP abal-abal tersebut. “Karena itu kita akan meminta keterangan dari mantan Kadis ESDM Malut Ny Rahmatia, sehingga nanti baru kita lihat. Apakah izin itu disertakan atau tidak sampai keluar SK IUP dari gubernur. Apakah izin lingkungan, izin teknis sampai dengan izin finansial itu, disertakan atau tidak.”

Dia mengatakan sejauh ini Pansus Angket IUP melihat ada dugaan kesengajaan penerbitan IUP yang tidak sesuai prosedur dan UU yang berlaku.

“Bahwa saat masa transisi dari UU Minerba yang baru dan UU 32 perubahan UU 23 itu mereka (pemprov) memanfaatkan situasi yang ada untuk menerbitkan izin. Yang diduga kuat data kelengkapan izin tersebut tidak valid,” ujar Sahril.

Sahril menyesalkan sikap Kepala Dinas ESDM Malut Imam Makhdi Hasan, yang sudah dipanggil memberikan keterangan tetapi tidak hadir tanpa alasan yang jelas.

Dia mengemukakan, apabila pada pemanggilan berikutnya, Imam Makhdi Hasan masih tidak hadir maka dilakukan pemanggilan paksa.

“Kalau sampai tidak hadir lagi, maka kita akan meminta pihak kepolisian untuk panggil paksa Kepala Dinas ESDM Imam Makhdi Hasan,” jelasnya.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Imam Makhdi Hasan belum dapat dihubungi. Saat dikonfirmasi di ruang kantornya, Imam tidak ada di tempat.

“Pak Kadis tidak ada. Beliau keluar daerah,” kata salah satu staf Dinas ESDM.