Empat Pelaku Perdagangan Burung antar Negara Ditangkap di Halmahera

Avatar photo

Polres Halmahera Selatan menahan empat orang pelaku perdagangan burung dilindungi undang-undang jenis kakatua dan nuri.

Keempat pelaku adalah warga Sangihe Talaud, Kepulauan Sulawesi, berinisial AA, LB, YM dan GL. Mereka saat ini mendekam di hotel prodeo polres kabupaten setempat.

Kapolres Halmahera Selatan AKBP Irfan Prasetiyo Marpaung mengatakan ada 125 ekor burung yang disita. Burung-burung jenis kakatua dan nuri itu hendak dijual oleh para tersangka ke Filipina melalui jalur laut.

“Untuk burung jenis kakatua putih 41 ekor, nuri jenis bayan merah 22 ekor dan hijau 62 ekor. Burung-burung jenis ini ditangkap oleh tersangka di hutan Gane Timur dan Gane Barat secara illegal,” kata Kapolres melalui press realese Rabu (15/11/2017).

BACA JUGA  Penyebab Listrik Padam di Mandioli Halmahera Selatan

BACA JUGA

Riwayat Burung Laut Maluku Utara

Warga Halmahera Diduga Bisnis Burung Paruh Bengkok di Medsos

Kapolres mengemukakan, burung-burung jenis tersebut akan dijual dengan harga Rp 100 juta hingga Rp 250 juta.

“Penjualan burung-burung jenis ini sudah pernah dilakukan sekali. Namun yang kedua kalinya ini berhasil digagalkan dan diamankan,” ujar dia.

Akibat dari perbuatan tersebut, masing-masing tersangka terancam pidana 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

“Ini karena para tersangka diduga melanggar Pasal 21 Ayat 2 UU Nomor 15 Tahun 1999 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem,” sambung dia.

Author: Ifha Thia

Editor: Redaksi