Malut Akan Miliki Perda Zonasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil

Avatar photo

Pemerintah provinsi resmi menyerahkan dokumen Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) melalui Sidang Paripurna DPRD Maluku Utara, di Sofifi, Kamis sore, 18 Januari 2018.

Ranperda tersebut mengatur zona tangkap, wilayah konservasi, ekonomi wisata, dan zona batas pesisir yang diatur untuk masa depan kelautan dan perikanan daerah.

Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba mengemukakan, Ranperda tentang zonasi ini sangat penting untuk masa depan Maluku Utara yang 80 persen wilayahnya adalah laut.

BACA JUGA

5 Pulau Masuk Kawasan Konservasi

Riwayat Matinya Mangrove Ternate

“Pembuatan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tersebut bertujuan untuk menjaga keanekaragamanhayati demi kelangsungan anak cucu kita kedepan,” kata Gani.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Buyung Radjiloen berharap penyampaian Ranperda tersebut segera dituntaskan dan disahkan menjadi Perda.

Dia mengaku, Ranperda itu disiapkan sejak dua tahun lalu dan akhirnya bisa disampaikan melalui sidang paripurna DPRD. “Rancangan Perda ini melibatkan banyak pihak, di antaranya Kemenko Maritim, Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan Kementerian Lingkungan Hidup,” ujar Buyung.

“Di Indonesia, untuk daerah yang sudah memiliki Perda ini baru 5 provinsi. Di antaranya Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, NTB dan NTT,” katanya lagi.

Author: Khaira Ir Djailani

Editor: Redaksi