Maluku Utara adalah provinsi kepulauan yang kaya dengan potensi sumber daya alamnya. Kekayaan alam yang melimpah itu salah satunya berada di Kabupaten Halmahera Selatan.
Data Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara menyebutkan, potensi alam itu sudah dijamah 105 perusahaan tambang. Dari jumlah tersebut sebanyak 17 perusahaan pemegang IUP yang berada di Halmahera Selatan. Juga data Dinas Kehutanan Maluku Utara mencatat sebanyak 8 perusahaan kayu dengan Izin Usaha Pemanfataan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Alam yang beroperasi di kabupaten setempat.
BACA JUGA Bayang-Bayang Oligarki dalam Pilkada 2020 di Maluku Utara
Perusahaan-perusahaan yang memegang izin di Halmahera Selatan rata-rata sudah dalam kegiatan produksi. Artinya sebagian perusahaan telah melaksanakan eksploitasi pertambangan.
Selain IUP yang tercatat itu juga terdapat beberapa Izin Usaha Pertambangan Rakyat atau IPR yang tiga diantaranya terdapat di wilayah Kubung, Bacan Selatan, Halmahera Selatan. Selain tambang rakyat dengan IPR yang diterbitkan Gubernur Abdul Gani Kasuba ini juga terdapat tambang rakyat di Kusubibi.
Banyaknya izin-izin usaha pertambangan dan IUPHHK yang diterbitkan itu tentunya akan berdampak terhadap lingkungan dan keberadaan biodiversitas di daerah setempat.
Menanggapi maraknya izin-izin itu, Bupati Halmahera Selatan, Usman Sidik menyatakan bahwa izin-izin yang sudah diterbitkan dan dalam kegiatan produksi bukan lah kewenangan pemerintah daerah. Izin itu merupakan kewenangan pemerintah di pusat.
“Terkait dengan izin pertambangan dan lain-lain bukan kewenangan pemerintah daerah. Saya pelajari dulu, regulasinya seperti apa, nanti akan kita lihat,” kata Usman, begitu dikonfirmasi kieraha.com, usai dilantik sebagai Bupati Halmahera Selatan, Senin, 24 Mei 2021.
Begitu pun dugaan tambang illegal, sambung Usman, nanti dipelajari terlebih dahulu.
“Nanti dipelajari dulu sebelum pemerintah daerah mengambil suatu sikap,” jelasnya.
Usman berjanji akan melakukan pengawasan terkait dengan kegiatan perusahaan ini.
Ketua IAGI Maluku Utara, Abdul Kadir Dedy Arif berharap, adanya langkah Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan di bawah kepemimpinan Usman Sidik dan Wakil Bupati Bassam Kasuba terkait keberadaan perusahaan tambang dan perusahaan kayu tersebut.
Menurutnya, hal yang paling penting dilakukan pemerintah daerah setempat adalah melihat jangka panjang atau pasca beroperasinya perusahaan pertambangan di daerah tersebut.
BACA JUGA Kala Blue-Eyed Cuscus Ternate Terancam Punah
“Kalau izin memang kewenangannya ada di pusat, tapi sinergitas dan komunikasi serta daya dukung lingkungan itu yang harus dipikirkan secara bersama dan masif, sehingga kita harus lihat apa yang menjadi masalah pasca tambang tersebut beroperasi,” lanjut Dedy.
Dosen Pertambangan UMMU Maluku Utara itu menambahkan, kepada Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan untuk lebih mengoptimalkan sumber daya alam yang tersedia. Ini dilakukan dengan mengoptimalisasi peningkatan sumber daya ekonomi masyarakat di lingkar tambang, dan sekaligus mengenalkan bagaimana perusahaan menjadi penambang yang baik. *