Mahkamah Konstitusi memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara untuk melaksanakan pemungutan suara ulang atau PSU Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Malut 2018. PSU akan dilaksanakan di enam Desa; Bobaneigo, Pasir Putih, Tetewang, Gamsungi, Dumdum, dan Desa Akelamo Kao, serta di Kecamatan Sanana dan Kecamatan Taliabu Barat.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 36/PHP.GUB-XVI/2018 yang dilansir Kieraha.com menyebutkan, persoalan yang menjadi keputusan MK adalah adanya ketidakakuratan dalam penyusunan Daftar Pemilih Tetap saat pemungutan suara di 6 Desa dan di 2 Kecamatan tersebut.
BACA JUGA
MK Temukan Anak di Bawah Umur Coblos di Taliabu
Perolehan Suara di 4 Kabupaten Ini yang Bikin AHM RIVAI Menang Pilgub
Berikut putusan lengkap MK yang dibacakan Hakim Konstitusi dalam sidang pleno, di Gedung MK, Jakarta, Senin (17/9/2018) sore WIB.