Ekspansi Sawit dan Laju Deforestasi di Maluku Utara

Avatar photo

Lelaki 37 tahun itu berapi-api, kala mewakili menyampaikan aspirasi warga Desa Kotaloow, Gane Timur, Halmahera Selatan, Maluku Utara.

Harid Munandar, begitu warga menyapanya. Dia menyatakan, lahan petani kelapa dan hutan di kawasan Gane Timur sudah dikepung perusahaan kayu bulat PT Nusa Pala Nirwana dan PT Surya Kirana Dutamas.

PT Nusa Pala Nirwana (NPN) merupakan perusahaan baru yang akan beroperasi selama 30 tahun berdasarkan persetujuan prinsip permohonan IUPHHK-HA Nomor: 14/1/S-IUPHHK-HA/PMDN/2016 dengan luas 28.610 hektare. Sementara PT Surya Kirana Dutamas (SKD) merupakan perusahaan kayu bulat yang sudah beroperasi sejak 2009 berdasarkan Surat Menteri Kehutanan Nomor: S.640/MenHut-VI/2008 dengan luas 79.500 hektare.

Harid tidak sendiri, lelaki yang getol menyuarakan aspirasi warga Gane Timur menolak kehadiran perusahaan perkebunan kelapa sawit dan perusahaan kayu di Gane Halmahera itu banyak dukungan.

Di belakang dia, ada ratusan warga yang menaruh asa di hutan Gane. Mereka mempertanyakan area lahan yang sudah masuk dalam izin perusahaan PT NPN.

“Kita mau ke mana lagi,” kata Harid, pemuda Desa Kotaloow, saat rapat bersama puluhan warga dari perwakilan 12 Desa, di Kantor Desa Kotaloow, Jumat 16 Maret 2018.

Alasan Warga Menolak

Warga dari 12 Desa di Gane Timur, lanjut Harid, menolak masuknya PT NPN karena mengancam keanekaragamanhayati dan perkebunan lokal milik warga. Penolakan itu pun sudah dilakukan dengan demonstrasi. Meski begitu, sejauh ini belum ada respon dari pemerintah provinsi Maluku Utara.

Harid menceritakan, kehadiran perusahaan kayu PT SKD sejak 2009 hingga sekarang sudah membawa petaka. Perusahaan kayu yang diberi izin selama 35 tahun beroperasi itu mengancam lingkungan setempat.

Dampak lingkungan seperti banjir dan longsor diduga akibat kegiatan perusahaan kayu bulat itu mulai dirasakan warga. Banjir terakhir yang melanda Gane Timur, kata Harid, nyaris menenggelamkan Desa Fida dan sebagian Desa Kotaloow.

Harid menyatakan, kondisi perusahaan kayu yang duluan beroperasi pun sudah membawa efek lingkungan bagi warga sekitar, apalagi ditambah dengan masuknya PT NPN akan menambah buruk keadaan. Belum lagi, berdasarkan peta pemanfaatan hutan alam yang ada di wilayah itu memiliki kondisi hutan yang tipis. Hal itu dikhawatirkan generasi mendatang tidak dapat menikmati hutan alam.

Proses masuknya kedua perusahaan itu pun tidak diketahui warga. “Kami tidak tahu sama sekali. Terutama soal area lahan 28.610 hektare milik PT NPN,” kata Harid melanjutkan.

“Tidak ada sosialisasi (proses izin prinsip PT NPN yang dikeluarkan tidak melibatkan masyarakat lokal). Ini yang membuat kami curiga kalau ada area lahan perkebunan kami yang sudah dikapling oleh perusahaan sesuai izin yang diberikan tersebut.”

Warga setempat juga kesal karena kehadiran perusahaan PT NPN yang ditengarai sebagai modus masuknya perusahaan perkebunan kelapa sawit di Gane Timur dan Gane Barat itu diduga telah memanipulasi pernyataan dan tandatangan warga mendukung sepenuhnya kehadiran perusahaan pemanfaatan hutan alam.

Amin, Camat Gane Timur menambahkan, fungsi kawasan hutan alam di Gane Timur mulai berubah setelah perusahaan kayu beroperasi. Lahan yang dulunya rimbun kini hilang. Area bekas tebangan kayu dibiarkan terbuka tanpa dilakukan penghijauan, atau penanaman kembali oleh perusahaan.

Warga di sana menyesalkan sikap pemerintah provinsi Maluku Utara yang tidak merespon aspirasi mereka. “Padahal aspirasi itu sudah disampaikan, beragam aksi dilakukan oleh pemuda dan warga. Sampai-sampai kantor saya (Kecamatan Gane Timur) didemo,” sambung Amin begitu disambangi usai rapat di Kantor Desa Kotaloow.

Mewaspadai Ancaman dan Laju Deforestasi

Amin menyatakan, alasan warga menolak kehadiran perusahaan PT NPN dan memprotes kegiatan penebangan perusahaan kayu bulat PT SKD itu karena mengancam kelangsungan hidup generasi mereka di masa mendatang.

Deputi Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Maluku Utara Faisal Ratuela mengemukakan, kehadiran perusahaan dengan izin HPN di wilayah Halmahera Selatan itu bukan kali pertama. Sebelumnya sudah terjadi permasalahan serupa.

Lelaki yang aktif memantau perkembangan kerusakan lingkungan di Pulau Halmahera itu menyatakan, aksi kesewenang-wenangan perusahaan terhadap masyarakat di sana sudah sering terjadi. “Di antaranya pembabatan hutan dengan cara serampangan tanpa memperhatikan aspek lingkungan yang berdampak pada kondisi sosial ekologi sekitar,” kata dia.

Data Forest Watch Indonesia (FWI) mencatat, sejak 2009-2016 hutan alam di Maluku Utara hilang akibat pemberian izin operasi perusahaan-perusahaan kayu bulat, termasuk di dalamnya perusahaan pertambangan. Peningkatan laju deforestasi yang dirilis Maret 2018 ini terjadi di seluruh wilayah yang telah dibebani izin. Bahkan, sebelumnya sudah terjadi pada 2009-2013.

FWI menyebutkan, sampai dengan 2017 di Maluku Utara baru terdapat satu izin perkebunan kelapa sawit, PT Gelora Mandiri Membangun (GMM) yang sudah beroperasi dengan luas 10.500 hektare. Total area yang sudah diberi izin perkebunan sawit itu 48 ribu hektare.

FWI bilang dampak ekspansi perkebunan sawit ke hutan alam ini pun mulai menjadi ancaman yang meningkatkan laju deforestasi di Maluku Utara. Deforestasi adalah perubahan secara permanen dari area berhutan menjadi tidak berhutan yang diakibatkan oleh kegiatan manusia.

Data FWI menyebutkan, peningkatan laju deforestasi yang terjadi di Maluku Utara itu meningkat signifikan. Di Maluku Utara, peningkatan laju deforestasi bahkan mencapai lebih dari dua kali lipat jika dibandingkan periode sebelumnya, dari 25 ribu hektare per tahun menjadi 52 ribu hektare per tahun.

FWI mencatat, temuan mereka itu memperlihatkan bahwa kinerja buruk hak pengusahaan hutan atau HPH (IUPHHK-HA) merupakan satu di antara banyak penyebab langsung kehilangan hutan di Maluku Utara. HPH yang memiliki izin di kawasan hutan produksi secara langsung melalui operasinya mendegradasi bahkan mendeforestasi hutan-hutan di Maluku Utara. Dalam rentang 2013-2016 saja tutupan hutan di kawasan hutan produksi berkurang hingga 101 ribu hektare, dari jumlah tersebut HPH menyumbang deforestasi sebesar 13,5 ribu hektare.

Di dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menyatakan bahwa hutan produksi dapat dimanfaatkan hasil hutan kayu dan bukan kayunya. Oleh karena itu dapat dikatakan deforestasi yang terjadi di dalam hutan produksi di Maluku Utara disebabkan salah satunya oleh aktivitas IUPHHK-HA yang memanfaatkan hasil hutan kayu. Di mana pemegang izin HPH seharusnya melakukan penebangan secara selektif dan melakukan penanaman kembali di area hutan yang telah ditebang. Namun lagi-lagi praktik pengelolaan hutan oleh HPH seringkali tidak demikian.

Komitmen Menjaga Lingkungan

Data FWI menyatakan, fakta-fakta deforestasi ini menggugat keberpihakan pemerintah kepada masyarakat yang tinggal di dalam dan di sekitar hutan. Termasuk merealisasikan keseriusan pemerintah dalam mengurangi emisi, menjaga lingkungan hidup, mencegah bencana, dan melestarikan sumber daya alam Maluku Utara.

Fakta menunjukkan bahwa 50 persen dari seluruh daratan di Maluku Utara telah dikuasai oleh pemegang izin konsesi. Hanya 4 persen dari wilayah daratan yang dialokasikan pemanfaatannya untuk masyarakat dalam berbagai bentuk program perhutanan sosial dan hutan adat.

Daftar perusahaan izin IUPHHK-HA. (FWI/Kieraha.com/Hiar)

Fakta menunjukkan juga bahwa degradasi hutan dan deforestasi di provinsi kepulauan itu telah menyebabkan bencana lingkungan seperti banjir, tanah longsor, kekeringan, dan hilangnya habitat satwa dilindungi.

Maluku Utara adalah daerah kepulauan. Hutan alamnya kebanyakan berada di pesisir dan pulau-pulau kecil. FWI menjelaskan, jika hutan tersebut hilang maka dampaknya akan jauh lebih besar jika dibandingkan dengan hilangnya hutan di pulau-pulau besar seperti Sumatera dan Kalimantan. Tenggelamnya pulau, intrusi air laut, dan hilangnya sumber-sumber kehidupan masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil di wilayah timur Indonesia kini adalah ancaman di depan mata.

Kepala Dinas Kehutanan Maluku Utara HM Sukur Lila belum dapat dikonfirmasi. Ketika disambangi di ruang kantornya, di Sofifi, Jumat (13/4/2018), tidak berada di tempat. Dua nomor ponsel milik mantan pejabat bupati Morotai itu saat dihubungi tidak aktif.

Hairil Hiar