Grafik  

Larangan dan Sanksi dalam Kampanye Pilgub Malut

Avatar photo

Sebanyak empat pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Maluku Utara saat ini sedang dalam masa kampanye. Kegiatan kampanye berlangsung hingga 23 Juni 2018.

Berdasarkan Peraturan KPU atau PKPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye, menyebutkan tujuan kampanye adalah meningkatkan partisipasi pemilih.

Ketua Pengawas Pemilu Kota Ternate, Rusly Saraha mengimbau, kepada empat pasangan calon agar mentaati sejumlah aturan dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2017 tersebut.

BACA JUGA

Populasi Penduduk Laki-Laki di Maluku Utara Lebih Banyak dari Perempuan

4 Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Resmi Miliki Nomor urut

Rusly menyatakan, tidak segan-segan membubarkan kegiatan kampanye pasangan calon gubernur dan wakil gubernur di Kota Ternate, apabila tim atau juru kampanye tidak terdaftar dalam daftar Tim Kampanye yang dilaporkan ke KPU dengan tembusan kepada Bawaslu Malut atau Panwas melalui tingkatan masing-masing.

“Kalau itu tidak ada maka kepolisian dan Bawaslu atau Panwas berwenang membubarkan kegiatan kampanye oleh orang seorangan, relawan atau tim kampanye,” kata Rusly usai rakor membahas langkah antisipasi terhadap pelanggaran kampanye, Sabtu.

Rusly mengatakan metode dan larangan kampanye ini, juga mengatur soal cuti kampanye bagi anggota dewan yang ikut kampanye dan pemberitahuan jadwal kampanye sebelum kampanye dilakukan.

Dalam kegiatan kampanye, sambung Rusly, partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon dan tim kampanye dilarang melibatkan pejabat BUMD, ASN dan lurah (kepala desa) serta perangkatnya.

Author: Abdurahim Andar

Editor: Redaksi