Grafik  

Data Perolehan Suara Sementara Pilgub Malut Usai Putusan MK

Avatar photo

Paslon Ahmad Hidayat Mus-Rivai Umar alias AHM RIVAI ditetapkan sebagai pasangan dengan perolehan suara tertinggi hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Malut 2018. Perolehan pasangan nomor urut 1 itu sebanyak 176.993 suara, disusul Abdul Gani Kasuba-Yasin Ali (AGK YA) 169.123 suara, Burhan Abdurahman-Ishak Djamaludin (BUR JADI) 143.416 suara, dan Muhammad Kasuba-Madjid Husen (MK MAJU) 65.202 suara. Berdasarkan hasil perolehan suara yang ditetapkan tersebut maka paslon AHM RIVAI unggul sebanyak 7.870 suara.

Data perolehan suara AHM RIVAI itu kemudian menyusut setelah majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menemukan beberapa kejanggalan saat pemungutan suara berlangsung 27 Juni 2018. Keputusan MK melalui sidang perselisihan hasil pemilu di Jakarta secara langsung mementahkan rekapitulasi KPU setempat.

BACA JUGA

Empat Paslon Sepakat Pilgub Malut Damai

Suara di 4 Kabupaten Ini yang Bikin AHM RIVAI Menang Pilgub

Keputusan Mahkamah Konstitusi memerintahkan KPU Provinsi Maluku Utara harus meggelar PSU itu telah menunjukkan bahwa pelaksanaan Pilgub Malut 2018 belum berjalan baik. MK menemukan permasalahan pemilihan di antaranya potensi DPT ganda dan penggunaan suara oleh warga yang belum berusia 17 tahun.

AGK YA Unggul 4.149 Suara

Perolehan suara empat pasangan calon Pilgub Malut saat ini, sesuai data yang dilansir Kieraha.com menempatkan AGK YA unggul sebanyak 4.149 suara.

Angka ini diperoleh sesuai hasil rekapitulasi suara KPU Malut dikurangi dengan jumlah suara yang diperoleh keempat paslon di lokasi yang akan digelar PSU, pada Kecamatan Sanana, Taliabu Barat, dan 6 Desa di Kecamatan Kao Teluk.

BACA JUGA  Tim Seleksi Paskibraka 2024 di Ternate Siap Umumkan 65 Peserta yang Lulus

Persoalan yang menjadi dasar MK menetapkan pemungutan suara ulang Pilgub Malut di Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula, dan Kecamatan Taliabu Barat, Pulau Taliabu, serta 6 Desa di Kecamatan Kao Teluk, Kabupaten Halmahera Utara, itu diperintahkan oleh MK kepada KPU untuk melaksanakannya dalam jangka waktu 45 hari sejak putus dibacakan, Senin 17 September 2018. Tujuh hari kemudian, KPU Malut diwajibkan melaporkan hasil PSU setempat.

Permohonan sengketa hasil Pilgub Maluku Utara 2018 ini, sebelumnya diajukan oleh pasangan nomor urut 3 AGK YA. Pasangan yang diusung oleh PDIP dan PKPI itu menolak perolehan suara terbanyak yang diraih AHM RIVAI sesuai penetapan KPU Provinsi kepada pasangan yang diusung oleh Partai Golkar dan PPP tersebut.

BACA JUGA  Tim Seleksi Paskibraka 2024 di Ternate Siap Umumkan 65 Peserta yang Lulus

Abdul Gani Kasuba adalah gubernur petahana, sementara Ahmad Hidayat Mus merupakan mantan Bupati Kepulauan Sula dua periode.