Jumlah Surat Suara Pilgub Malut di Kabupaten Kota

Avatar photo

KPU Maluku Utara telah mendistribusikan kertas surat suara Pilgub Malut, pada Kamis sore, 30 Mei 2018. Seluruh lembaran surat suara pilgub yang dikirim melalui jalur laut dan darat itu telah tiba di sepuluh Kabupaten Kota wilayah setempat.

Data jumlah pokok kertas surat suara yang didistribusikan KPU Malut itu mencapai 766.442 lembar. Berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilgub Malut yang disahkan KPU, sebanyak 747.719 pemilih yang masuk dalam DPT pada 27 Juni 2018.

Jumlah ini, bila dibandingkan dengan DPT pilgub 2013, maka jumlah DPT Pilgub Malut 2018 itu menyusut tajam. Karena DPT pilgub sebelumnya 813.325 jiwa.

Dari jumlah total surat suara Pilgub Malut ini jika dikurangi dengan jumlah DPT 2018 maka selisih keseluruhan sisa surat suara yang dicetak KPU hanya mencapai 18.723 lembar.

Sisa Surat Suara di Kabupaten Kota

Data KPU Malut menyebutkan, untuk Halmahera Barat total surat suara yang dikirim adalah 73.002 lembar, Halmahera Selatan 144.753 lembar, Halmahera Tengah  33.809 lembar, Halmahera Timur 56.281 lembar, Halmahera Utara 132.802 lembar, Kepulauan Sula 58.389 lembar, Ternate 116.971 lembar, Tidore Kepulauan 68.674 lembar, Morotai 45.315 lembar, dan Pulau Taliabu 36.446 lembar surat suara.

Untuk Halmahera Barat sisa surat suara mencapai 1.781 lembar, Halmahera Selatan 3.531, Halmahera Tengah 825, Halmahera Timur 1.297, Halmahera Utara 3.240, Kepulauan Sula 1.424, Kota Ternate 2.853, Kota Tidore Kepulauan 1.702, Pulau Morotai 1.105, dan sisa kertas surat suara Pulau Taliabu sebanyak 889 lembar.

Sisa surat suara ini diperoleh Kieraha.com berdasarkan jumlah kertas surat suara yang dikirim KPU dikurangi dengan jumlah DPT masing-masing Kabupaten Kota itu, yang sudah resmi disahkan oleh KPU provinsi setempat, Sabtu, 21 April 2018.

Ketua KPU Malut, Syahrani Somadayo menyatakan, DPT pilgub 2018 yang disahkan itu berkurang dibandingkan pilgub 2013 disebabkan adanya pemilih yang belum melakukan perekaman KTP elektronik. Juga, karena terdapat daftar pemilih yang dimasukkan tidak memiliki identitas, dan ditemukan sebanyak 7.000 jiwa masuk dalam daftar pemilih ganda pada DPT 2013 dan Daftar Pemilih Sementara 2018.

Jumlahnya ini yang telah dicoret dari DPT Pilgub Malut 2018. Hasilnya hanya 747.719 pemilih yang sudah ditetapkan sesuai pleno yang dilakukan KPU Malut.

Syahrani optimis, data DPT yang dimasukkan melalui proses tahapan hingga pleno itu sudah sesuai. Syahrani bilang, warga Maluku Utara yang tidak masuk DPT itu akan dimasukkan dalam daftar pemilih tambahan pada Pilgub Malut 27 Juni 2018.

“Dia masih dapat menyalurkan hak suaranya pada saat pemilihan nanti. Dia bisa memilih di hari H tapi di jam terakhir (setelah seluruh warga yang namanya masuk dalam DPT melakukan pemilihan), atau 1 jam sebelum TPS tutup,” kata Syahrani.

“Yang bersangkutan bisa memilih asal membawa KTP elektronik atau surat keterangan dari Dinas Catatan Sipil, itu pun kalau surat suara masih ada.”

Informasi yang dihimpun Kieraha.com, setelah pendistribusian lembar surat suara tersebut, KPU Kabupaten Kota masih melakukan penyortiran surat suara. Kalaupun surat suara yang dikirimkan itu rusak maka jumlahnya akan semakin berkurang.

Syahrani bilang, upaya penyortiran surat suara tersebut dilakukan guna diketahui berapa jumlah surat suara yang utuh dan berapa jumlah surat suara yang rusak.

Dia menambahkan, surat suara tersebut tidak diperuntukkan bagi DPT tambahan. Surat suara yang tiba tersebut jumlahnya sesuai rincian kebutuhan pada DPT.

“Kita sudah lakukan pemutakhiran data berulangkali, ternyata masih ada warga masyarakat yang tidak terdata. Jadi kami sarankan bila kehabisan surat suara pada saat pencoblosan nanti, maka (pemilih tambahan yang tidak masuk DPT) akan dialihkan ke TPS terdekat yang masih ada surat suaranya,” katanya lagi.

Hairil Hiar