Ini yang Bikin Belanja Daerah Pemprov Malut Rp 503,945 Miliar Ilegal

Avatar photo

Pemerintah Provinsi Maluku Utara gagal mendapatkan penilaian optimal dalam pelaporan keuangan daerah dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) periode 2018. Salah satu penyebabnya karena belanja daerah 2017 senilai Rp 503,945 miliar tidak memiliki landasan hukum.

LHP BPK Nomor: 17.B/LHP/XIX.TER/5/2018 menyebutkan, ada empat temuan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah pada APBD TA 2017. Di antaranya penyusunan APBD 2017 tidak sesuai ketentuan dan Pergub tentang Perubahan atas Penjabaran APBD 2017 tidak ditetapkan dengan Perubahan APBD TA 2017.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK itu menunjukkan, penganggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran (TA) 2017 tidak direncanakan secara memadai. Bahkan telambat 60 hari.

LHP BPK menjelaskan, bahwa perubahan anggaran yang ditetapkan dengan Pergub tentang Perubahan Penjabaran APBD TA 2017 senilai Rp 503,945 miliar tidak memiliki landasan hukum karena tidak melalui mekanisme persetujuan DPRD untuk ditetapkan menjadi Perubahan APBD 2017.

BACA JUGA  Wawali Apresiasi Kunjungan BPK Perwakilan Maluku Utara di Tidore

Penjabaran Sembilan Pergub

LHP BPK 2018 menyatakan, pemprov Malut pada 2017 melakukan perubahan APBD TA 2017 dengan menerbitkan sebanyak sembilan Pergub tentang Penjabaran atas perubahan APBD TA 2017.

Sembilan Pergub tersebut, yaitu Pergub Nomor 11 Tahun 2017, Pergub Nomor 12 Tahun 2017, Pergub Nomor 12.2 Tahun 2017, Pergub Nomor 12.3 Tahun 2017, Pergub Nomor 13.1 Tahun 2017, Pergub Nomor 18.1 Tahun 2017, Pergub Nomor 19 Tahun 2017, Pergub Nomor 21.1 Tahun 2017, dan Pergub Nomor 23 Tahun 2017.

LHP BPK mengemukakan, bahwa perubahan Pergub pada beberapa pos kegiatan dan belanja yang dilakukan, pemprov melalui gubernur Malut mengirim surat kepada Mendagri tentang perubahan anggaran mendahului Perubahan APBD itu.

BACA JUGA  Wawali Apresiasi Kunjungan BPK Perwakilan Maluku Utara di Tidore

Gubernur saat itu menyatakan, pemprov telah menyampaikan Rancangan KUA dan PPAS Perubahan APBD 2017 kepada DPRD Malut namun belum mendapatkan nota kesepahaman, sedangkan pada saat tersebut terdapat kegiatan mendesak dan penting untuk dilaksanakan. Kegiatan itu meliputi tahapan Pilkada Serentak dan mancing mania di Pulau Widi yang direncanakan akan dibuka oleh Presiden.

Atas hasil pelaksanaan anggaran tersebut, LHP BPK menyebutkan, bahwa perubahan anggaran yang dilakukan oleh pemprov Maluku Utara dengan menetapkan Pergub tentang Penjabaran Perubahan APBD TA 2017 hingga batas waktu (memasuki tahun anggaran 2018) tidak mendapat persetujuan dari DPRD Malut untuk ditetapkan menjadi Perda Perubahan APBD TA 2017. Perubahan anggaran pada APBD 2017 seluruhnya mencapai sebesar Rp 576,987 miliar.

Dari persoalan tersebut, BPK merekomendasikan gubernur Maluku Utara dalam menyusun APBD dan Perubahan APBD senantiasa mematuhi tahapan dan jadwal yang telah diatur dalam ketentuan yang berlaku, mempertanggungjawabkan belanja daerah TA 2017 senilai Rp 503,945 miliar dengan meminta persetujuan DPRD. Juga, memberikan sanksi sesuai ketentuan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang kurang cermat dalam menetapkan target pendapatan dan tidak melakukan penyempurnaan RAPBD 2017 menjadi APBD TA 2017 sesuai hasil evaluasi Kemendagri, serta lalai dalam menyusun rancangan Pergub tentang perubahan penjabaran APBD TA 2017.

BACA JUGA  Wawali Apresiasi Kunjungan BPK Perwakilan Maluku Utara di Tidore

BPK memberikan waktu selama 60 hari kepada pemprov untuk menindaklanjuti temuan tersebut bersama DPRD Provinsi Maluku Utara. Jika dalam tenggat waktu yang diberikan BPK Perwakilan Malut ini tidak selesai maka temuan belanja daerah senilai Rp 503,945 miliar dianggap ilegal.

Kieraha.com berusaha mendapat tanggapan maupun kejelasan dari Ketua TAPD Muabdin Radjab. Saat dikonfirmasi melalui telepon dan pesan singkat belum tersambung.

Hairil Hiar