20 PNS Mantan Napi Korupsi di Pemprov Malut Dipecat Tahun Ini

Avatar photo
Kantor Gubernur Malut di Jalan Raya Lintas Halmahera, Puncak Gosale, Oba Utara. (Kieraha.com/Hairil Hiar)

Sebanyak 20 orang aparatur sipil negara atau PNS mantan napi kasus korupsi di lingkup pemprov Maluku Utara yang masih aktif akan dipecat pada tahun ini.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Maluku Utara Idrus Assagaf, mengatakan tindaklanjut pemberhentian dengan tidak terhormat itu karena pemprov sudah mengantongi putusan pengadilan.

“Langkah yang akan diambil pemprov ini disesuaikan sebagaimana arahan BKN. Bahwa pemberhentian ini dibuktikan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tipikor,” kata dia saat disambangi Kieraha.com, di lantai satu kantor gubernur, Jalan Raya Lintas Halmahera, Puncak Gosale, Oba Utara, Senin (27/8/2018).

BACA JUGA  Asal Muasal Uang yang Disetor Terdakwa Korupsi ke Gubernur Maluku Utara

Idrus menegaskan, pemprov Maluku Utara mengambil langkah ini berdasarkan surat terakhir dari BKN pada 17 April 2018. Jika tidak ditindaklanjuti maka akan menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara di Ternate.

Idrus bilang, dari daftar nama para PNS napi tersebut sebagian besarnya adalah mantan pejabat eselon dua di masa periode gubernur dan wakil gubernur sebelumnya. “Saat ini nama-nama mereka telah diblacklist dari BKN. Sehingga mereka tidak bisa lagi mengurus kepangkatan maupun sebagainya,” kata dia.

“Jadi keputusan pemberhentian dengan tidak terhormat juga tanpa gaji pensiun. Itu yang berat, yang menjadi pertimbangan PPK saat ini,” sambung Jamdi Tomagola, Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.

BACA JUGA  Asal Muasal Uang yang Disetor Terdakwa Korupsi ke Gubernur Maluku Utara

“Jadi PPK atau Pejabat Pembina Kepegawaian (dalam hal ini gubernur Maluku Utara) akan mengambil keputusan dengan mempertimbangkan berbagai aspek, tidak hanya aspek yuridis formal semata yang diatur tetapi aspek lainnya juga. Terutama beban tanggung jawab dari PNS bersangkutan,” kata Jamdi lagi.

Source: BKPSDM Malut