MK Temukan Anak di Bawah Umur Coblos di Taliabu

Avatar photo
Ilustrasi sidang di MK. (Kieraha.com)

Sidang pembuktian lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, kembali digelar, Rabu (5/9/2018).

Pada sidang dengan perkara Nomor 36/GUB.XVI/2018 itu terungkap anak di bawah umur ikut nyoblos. Dugaan pemilu melibatkan anak di bawah umur ikut mencoblos itu diketahui saat Hakim MK membuka kotak suara dua Kecamatan.

Pembukaan kotak suara di Kecamatan Sanana, Kepulauan Sula dan Kecamatan Taliabu Barat, Pulau Taliabu, itu untuk mengecek dokumen formulir C7 KWK dan ATB KWK dihadapan 9 Majelis Hakim MK, disaksikan Bawaslu dan KPU, serta Kuasa Hukum masing-masing pasangan calon.

BACA JUGA

KPU Siap Buka Form C7 dan ATB di MK

Perolehan Suara di 4 Kabupaten Ini yang Bikin AHM RIVAI Menang Pilgub Malut

Anak yang di bawah umur itu diketahui berdasarkan Kartu Tanda Penduduk. Namanya Salju Umagab, berusia 16 tahun. Salju diketahui mencoblos di TPS 1, Desa Kawalo, Kecamatan Taliabu Barat, Pulau Taliabu. Anak itu lahir 5 Juli 2001.

“Lahir Tanggal 5, Bulan 7, Tahun 2001. Artinya, dia akan berusia 17 tahun pada Tanggal 5, Bulan 7, Tahun 2018. Sedangkan pemilu dilaksanakan 27 Juni 2018, berarti kurang 1 bulan,” kata Hakim MK, Saldi Isra.

Pembukaan kotak suara di sidang PHP MK

“Apa dia sudah menikah, enggak?.”

Status perkawinan yang ada dalam KTP elektronik milik Salju Umagab yang dipertanyakan anggota Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi atau MK tersebut untuk memastikan apakah Salju Umagab tersebut benar-benar di bawah umur.

Anggota Majelis Hakim MK lalu melakukan pengecekan Nomor Induk Kependudukan atau NIK pada eKTP milik Salju.

“Kalau begitu kita cek NIK-nya, ya. Bisa dicek enggak NIK-nya? Coba sebentar kita cek. Di tempat (ini) kita bisa, dicek, ya? NIK-nya 8205040507015516,” sambung Saldi.

Ketua KPU Maluku Utara Syahrani Somadayo menyatakan, sidang lanjutan dengan agenda pembuktian hasil pemilihan itu untuk mengecek dokumen formulir C7 KWK dan ATB KWK sesuai dalil pemohon pasangan Abdul Gani Kasuba-Yasin Ali yang menyebutkan suara di dua Kecamatan yang dibuka kotak suaranya tersebut tidak ada formulir yang dimaksud.

Syahrani menyatakan, agenda sidang dengan menyerahkan dokumen pleno suara KPU yang diminta Majelis Hakim MK itu sekaligus mendengarkan keterangan Kemendagri terkait tapal batas 6 Desa antara pemda Kabupaten Halmahera Utara dan Halmahera Barat.

Untuk agenda sidang selanjutnya, Majelis Hakim MK baru akan menentukan setelah mempelajari seluruh dokumen tersebut dan hasil rapat dengan Panitera MK.

Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara itu diikuti oleh empat pasangan calon; Abdul Gani Kasuba-Al Yasin Ali, Ahmad Hidayat Mus-Rivai Umar, Burhan Abdurahman-Ishak Djamaludin, dan Muhammad Kasuba-Madjid Husen.

Selisih Suara

Pada Keputusan KPU Maluku Utara melalui rapat pleno di Sofifi, ibu kota Provinsi, Sabtu, 7 Juli 2018 menetapkan, pasangan Ahmad Mus-Rivai Umar memperoleh suara tertinggi sebanyak 176.993 suara dari paslon Gani Kasuba-Yasin Ali 169.123 suara, Burhan Abdurahman-Ishak Djamaludin 143.416 suara, dan disusul paslon Muhammad Kasuba-Madjid Husen sebanyak 65.202 suara.

Data hasil rekapitulasi perolehan suara tingkat KPU Provinsi pada Pilgub Maluku Utara itu menyebutkan, sebanyak empat Kabupaten di Maluku Utara yang menjadi perolehan suara terbanyak Ahmad Hidayat Mus-Rivai Umar, yaitu Kabupaten Pulau Morotai, Pulau Taliabu, Kepulauan Sula, dan Kabupaten Halmahera Utara.

Sementara paslon petahana Abdul Gani Kasuba-Yasin Ali unggul di Kabupaten Halmahera Tengah, Halmahera Barat, Halmahera Selatan dan Tidore Kepulauan.

Penjumlahan hasil penghitungan suara Pilgub Maluku Utara 2018 itu, dilakukan sesuai data formulir DB1 KWK dan DC1 KWK. Dari hasil penghitungan suara itu kemudian dibacakan Surat Keputusan KPU Malut tentang penetapan perolehan suara pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Ahmad Hidayat Mus-Rivai Umar memperoleh suara tertinggi dari ketiga pasangan calon yang maju pilgub itu.

Ketua KPU Syahrani Somadayo usai rapat pleno penetapan perolehan suara pilgub tersebut menyatakan, proses rekapitulasi suara tingkat KPU Provinsi telah selesai.

“Jika ada pelanggaran yang ditemukan pada pemungutan suara, itu ranah Bawaslu. Dan apabila ada pasangan calon yang tidak puas dengan hasil perolehan tersebut, dalam waktu 3 hari setelah pleno penetapan suara ini bisa ajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terhitung Sabtu 7 Juli 2018,” katanya usai pleno kala itu.