Sengketa Pilgub Malut Berujung PSU

Avatar photo
Sidang pembuktian PHPU Pilgub Malut di MK

Mahkamah Konstitusi memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara untuk melaksanakan pemungutan suara ulang atau PSU Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Malut 2018. PSU akan dilaksanakan di enam Desa; Bobaneigo, Pasir Putih, Tetewang, Gamsungi, Dumdum, dan Desa Akelamo Kao, serta di Kecamatan Sanana dan Kecamatan Taliabu Barat.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 36/PHP.GUB-XVI/2018 yang dilansir Kieraha.com menyebutkan, persoalan yang menjadi keputusan MK adalah adanya ketidakakuratan dalam penyusunan Daftar Pemilih Tetap saat pemungutan suara di 6 Desa dan di 2 Kecamatan tersebut.

BACA JUGA

MK Temukan Anak di Bawah Umur Coblos di Taliabu

BACA JUGA  Tim Seleksi Paskibraka 2024 di Ternate Siap Umumkan 65 Peserta yang Lulus

Perolehan Suara di 4 Kabupaten Ini yang Bikin AHM RIVAI Menang Pilgub

Berikut putusan lengkap MK yang dibacakan Hakim Konstitusi dalam sidang pleno, di Gedung MK, Jakarta, Senin (17/9/2018) sore WIB.