Ini yang Bikin AGK Gubernur Dua Periode

Avatar photo
Saksi paslon AHM RIVAI. (Kieraha.com)

KPU Provinsi Maluku Utara resmi menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara PSU Pilgub Malut, di Ternate, Minggu (21/10/2018).

Pada penghitungan suara tersebut menyebutkan, pasangan Ahmad Hidayat Mus-Rivai Umar atau AHM RIVAI memperoleh 12.520 suara, disusul Abdul Gani Kasuba-M Yasin Ali atau AGK YA 9.291 suara, Burhan Abdurahman-Ishak Djamaludin atau BUR JADI 367 suara, dan Muhammad Kasuba-Abdul Madjid Husen atau MK MAJU 109 suara.

Data perolehan suara itu didapat dari pemungutan suara ulang (PSU) yang dihelat di enam Desa versi Halmahera Barat, enam Desa versi Halmahera Utara, Kecamatan Sanana, Kepulauan Sula, dan Taliabu Barat, Pulau Taliabu.

Pada gelaran rapat pleno terbuka yang dilaksanakan pun berjalan alot. Terutama saat saksi dari pasangan calon (paslon) AHM RIVAI menolak menandatangani hasil pleno penghitungan suara PSU di enam Desa versi Kabupaten Halmahera Barat.

BACA JUGA  Asal Muasal Uang yang Disetor Terdakwa Korupsi ke Gubernur Maluku Utara

Saksi AHM RIVAI, Arifin Djafar menilai, hasil PSU ada kejanggalan. Juga saat pelaksanaan PSU di Sanana. Dia menduga ada politik uang dari paslon yang lain.

Saldo AGK YA Masih 4.149 Suara

Perolehan suara hasil pilgub dari keempat paslon tersebut sesuai data hasil putusan MK sebelum PSU dilaksanakan, menempatkan pasangan AGK YA yang diusung PDIP dan PKPI lebih unggul dari paslon AHM RIVAI sebanyak 4.149 suara.

Data tersebut diperoleh sesuai hasil rekapitulasi suara KPU Provinsi Maluku Utara dikurangi dengan perolehan suara paslon di lokasi yang digelar PSU.

Selisih suara AGK YA di luar PSU tersebut apabila ditambahkan dengan perolehan di PSU maka suara AGK YA lebih unggul dari AHM RIVAI dan dua paslon lainnya.

BACA JUGA  Asal Muasal Uang yang Disetor Terdakwa Korupsi ke Gubernur Maluku Utara

Syahrani Somadayo menyatakan, rapat pleno rekapitulasi suara PSU tingkat KPU Provinsi tersebut belum menetapkan siapa pasangan pemenang pilgub Malut.

AGK Berpeluang Dua Periode

Meski pasangan AHM RIVAI memperoleh suara terbanyak pada pelaksanaan PSU, namun pasangan AGK YA masih unggul jika telah dijumlahkan dengan suara pilgub Malut pasca putusan MK.

Angka yang diperoleh Kieraha.com ini berdasarkan penjumlahan suara paslon AGK YA di luar PSU sebanyak 4.149 suara ditambah perolehan PSU sebanyak 9.291 suara, maka paslon AGK YA memperoleh sebanyak 13.440 suara. Sementara paslon AHM RIVAI tetap dengan perolehan 12.520 suara. Penjumlahan suara AGK YA itu apabila dikurangi dengan suara AHM RIVAI maka AGK YA unggul 920 suara.

BACA JUGA  Asal Muasal Uang yang Disetor Terdakwa Korupsi ke Gubernur Maluku Utara

“Hasil pleno rekapitulasi suara PSU ini akan disampaikan secara resmi kepada Mahkamah Konstitusi. Sehingga KPU belum ada penetapan siapa pemenang pilgub Malut. Nanti yang menentukan hasilnya adalah MK,” sambung Syahrani.

Syahrani mempersilahkan masing-masing paslon menyampaikan keberatannya saat sidang di MK nanti terkait pleno hasil PSU tersebut. “Jadi bukan hanya saksi dari pasangan AHM RIVAI yang bisa menyampaikan keberatan yang ditemukan saat pelaksanaan PSU, tapi juga saksi dari tiga pasangan calon lain. Yang apabila keberatan dengan penghitungan suara PSU ini silahkan (salurkan) di MK,” kata dia.

Syahrani mengimbau kepada seluruh tim sukses maupun relawan masing-masing paslon untuk tetap bersabar hingga ada keputusan resmi dari MK. “Mari kita jaga ketentraman dan keamanan yang sudah tercipta di daerah ini,” ujar Syahrani.