12 PNS Maluku Utara yang Dipecat karena Korupsi Terbanyak dari Badan Pendapatan Daerah

Avatar photo
Ilustrasi wajib pajak. (Liputan6.com)

Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Maluku Utara mencatat sebanyak empat Pegawai Negeri Sipil atau PNS di lingkup Badan Pendapatan Daerah terlibat dalam kasus korupsi. Keempat ASN ini sudah dipecat dengan tidak terhormat oleh Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.

“Saya mau sebutkan (identitas pelaku korupsi) juga belum boleh. Jumlah (totalnya ada 12 ASN) yang dipecat. Jumlah ini terbanyak dari Pegawai Samsat (Unit UPTD Bapenda Malut),” ucap Kepala BKD Idrus Assagaf, ketika dikonfirmasi, baru-baru ini.

Menurut Idrus, pemberhentian 12 ASN lingkup Pemprov Maluku Utara, termasuk 4 ASN di Bapenda Malut sudah sesuai dengan prosedur.

“Kalau pemberhentian karena kasus korupsi itu berdasarkan keputusan Inkrah (berkekuatan hukum tetap) dari Pengadilan (Tipikor pada PN Ternate) dan itu langsung diberhentikan,” ujarnya.

Jainab Alting, Kepala Bapenda Malut membenarkan, bawahannya yang dipecat karena terlibat kasus korupsi ini terjadi sebelum dirinya menjabat. Sehingga kedepannya, ia berharap adanya kasus yang menimpa bawahannya itu bisa menjadi pembelajaran buat ASN lainnya.

Rais Dero