Bandar Ganja dari Papua Masuk Perangkap

Avatar photo

Sepandai-pandainya tupai melompat akhirnya jatuh juga. Pribahasa ini mungkin cukup untuk Fahri Ahmad alias Tri. Buronan Direktorat Reserse Narkoba Polda Malut sejak Februari 2018 itu akhirnya tertangkap.

Tri yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda setempat diringkus di kediamannya, di Kelurahan Kasturian, Ternate Utara, Ternate, Sabtu, 31 Maret 2018.

Direktur Reserse Narkoba Polda Malut, Kombes Pol Mirzal Alwi menyatakan, tersangka DPO narkoba itu sebelumnya dibuntuti setelah diketahui tiba di kota Ternate menggunakan salah satu kapal yang berlabu di pelabuhan setempat. Kapal tersebut sebelumnya dari Jayapura.

“Setelah bersandar di Ternate, anggota saya langsung membuntutinya, setibanya di kediaman DPO, Kelurahan Kasturian, tim Resnarkoba kemudian melakukan penggerebekan,” ujar Mirzal saat merilis kasus narkoba, Senin (2/4/2018).

Menurut Mirzal, dari penangkapan buronan kasus narkoba tersebut, anggota juga mengamankan barang bukti narkoba jenis ganja sebanyak 42 paket kecil.

Ganja Dipasok dari Papua

Tri, kata Mirzal, merupakan salah satu bandar pemasok ganja dari Papua ke Maluku Utara. “Hampir seluruh pengungkapan (kasus narkoba) jenis ganja ini berasal dari Papua yang dipasok melalui jalur laut menggunakan kapal penumpang,” kata Mirzal lagi.

“Sementara (narkoba jenis) sabu berasal dari Makassar dan Pulau Jawa.”

Mirzal menambahkan, atas perbuatan mengedarkan barang haram tersebut, Fahri Ahmad alias Tri dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 111 dan Pasal 114 Ayat 1 UU 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun kurungan penjara.

Khaira IR Djailani