65.606 Pemilih di Pilgub Malut Hilang

Avatar photo

Komisi Pemilihan Umum Maluku Utara sudah menggelar pleno penetapan Daftar Pemilih Tetap, di Ternate, Sabtu, 21 April 2018. Sebanyak 747.719 jiwa yang masuk dalam daftar tersebut. Jumlah ini menyusut tajam dengan DPT Pilgub Malut 2013.

Data yang dilansir Kieraha.com menyebutkan, pada pilgub 2013, Maluku Utara memiliki jumlah DPT sebanyak 813.325 jiwa. Secara langsung, pada pilgub tahun ini masyarakat yang akan menyalurkan hak pilihnya itu menyusut 65.606 jiwa.

Daftar pemilih tetap Pilgub Malut 2018 itu juga berubah, dilihat berdasarkan Daftar Pemilih Sementara atau DPS yang ditetapkan KPUD dalam rapat pleno di Kantor KPU Provinsi Maluku Utara, Jalan Anggrek Ternate, Sabtu, 31 Maret 2018. Jumlah DPS sebelumnya mencapai 763.765 jiwa. Angka tersebut berubah setelah rapat pleno DPT resmi ditetapkan, dengan jumlah DPS yang menyusut mencapai 16.046 jiwa.

Ketua KPU Syahrani Somadayo menjelaskan, daftar pemilih yang ditetapkan itu berkurang disebabkan adanya pemilih yang belum melakukan perekaman eKTP tetapi dimasukkan dalam daftar pemilih sementara. Sehingga KPU mencoret daftar nama pemilih tersebut disesuaikan dengan yang sudah melakukan perekaman eKTP.

Syahrani bilang, sebelumnya terdapat 152.404 pemilih Pilgub Malut 2018 yang berpotensi belum melakukan perekaman KTP elektronik. Namun, setelah pencocokan dan penelitian data dilakukan, ditemukan jumlah itu menurun.

“Karena (daftar nama pemilih) yang tidak memiliki identitas dan yang belum melakukan perekaman eKTP dicoret dari daftar pemilih Pilgub Malut. Hasilnya (747,719) itu,” kata Syahrani.

Sebaran suara pemilih Pilgub Malut. (Hairil Hiar)

7.000 Pemilih KTP Ganda

Syahrani mengemukakan, dari daftar pemilih sementara yang diinput KPUD Maluku Utara ditemukan sebanyak 7 ribu pemilih yang masuk dalam daftar pemilih ganda. Sehingga seluruhnya telah dikeluarkan dari daftar pemilih Pilgub Malut tersebut.

Syahrani optimis, data yang dimasukkan dan melalui proses tahapan hingga pleno itu sudah sesuai. Dia menyatakan, dalam waktu dekat, KPU akan mencetak kertas suara yang disesuikan berdasarkan hasil pleno jumlah DPT Pilgub Malut 2018.

Syahrani menyatakan, warga Maluku Utara yang tidak masuk daftar pemilih tetap itu akan dimasukkan dalam daftar pemilih tambahan pada Pilgub Malut 27 Juni 2018.

“Dia masih dapat menyalurkan hak suaranya pada saat pemilihan nanti. Dia bisa memilih di hari H tapi di jam terakhir (setelah seluruh warga yang namanya masuk dalam DPT melakukan pemilihan), atau 1 jam sebelum TPS tutup,” kata Syahrani.

“Yang bersangkutan bisa memilih asal membawa KTP elektronik atau surat keterangan dari Dinas Catatan Sipil, itu pun kalau surat suara masih ada.”

Syahrani berharap, kepada para pemilih yang belum masuk dalam DPT Pilgub Malut masih dapat menyalurkan hak suaranya pada 27 Juni mendatang. “Mudah-mudahan ada jalan keluarnya. Misalnya, di TPS yang akan dicoblos surat suaranya habis dan di TPS lain masih ada maka bisa dilakukan di TPS lain,” kata Syahrani lagi.

Hairil Hiar