Belum Satupun Kabupaten Kota Ikhlas Serahkan PPI ke Pemprov Malut

Avatar photo
Kapal nelayan Inka Mina di Pulau Daga, Halmahera Selatan. (Kieraha.com/Hairil Hiar)

Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) yang berada di sembilan Kabupaten Kota belum juga diserahkan ke Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Padahal, aset tersebut seharusnya sudah diserahkan karena kewenangannya telah diberikan kepada pemerintah provinsi.

Keterlambatan pengalihan itu pun saat ini berdampak pada tidak dianggarkannya biaya operasional PPI. Baik oleh pemprov maupun pemda di Kabupaten Kota.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Utara, Buyung Radjiloen menyatakan, proses pengalihan sampai sekarang belum diberikan. Penyebabnya karena berita acara penyerahan belum ditandatangani oleh bupati dan wali kota.

Menurutnya, secara psikologi pemda Kabupaten Kota tersebut, berkeberatan menyerahkan PPI karena selama ini asetnya itu menjadi sumber pendapatan.

“Yang kemudian ini diambil alih ke provinsi, tentunya akan sangat mengganggu sumber pendapatan mereka yang sudah ada sebelumnya,” katanya ketika disambangi Kieraha.com, di Ternate, Kamis (7/6/2018).

Karena itu, lanjut Buyung, persoalan ini yang perlu didudukan bersama. “Mari kita bicarakan mengenai ini, karena pemprov melakukan ini sesuai dengan perintah undang-undang. Bahkan 2018 sudah harus selesai diserahkan,” kata Buyung.

Buyung menjelaskan, pengalihan kewenangan PPI dari pemda Kabupaten Kota ke Provinsi itu dilakukan sesuai perintah UU 23 Tahun 2014. Pengambil alihan itu meliputi sumber daya manusia, pendanaan, dan sarana maupun prasarana.

Buyung berharap, adanya kemauan bersama untuk penuhi perintah undang-undang. Karena, jangan sampai ini mengganggu operasional masing-masing PPI.

“Selain amanah undang-undang, juga ada edaran dari Menteri Kelautan dan Perikanan terkait PPI ini segera dilakukan penyerahan ke Provinsi,” katanya.

Buyung menambahkan, ada sebanyak 11 PPI di Maluku Utara. Sembilan PPI di antaranya dahulu merupakan kewenangan pemda di sembilan Kabupaten Kota.

Author: Munawir Taoeda

Editor: Redaksi