Inilah Lembaga Survei yang Melakukan Hitung Cepat di Pilgub Malut

Avatar photo

Sebanyak lima lembaga survei yang akan melaksanakan hitung cepat (quick count) di wilayah provinsi Maluku Utara saat hari pencoblosan Rabu 27 Juni 2018.

“Hasil hitung cepat bukan merupakan hasil resmi dan menjadi tanggung jawab lembaga survei bersangkutan. Hasil resmi tetap menunggu hasil pleno tingkat provinsi terjadwal sesuai tahapan tanggal 7-9 Juli 2018,” kata Komisioner KPU Maluku Utara, Pudja Sutamat, kepada Kieraha.com, Selasa (26/6/2018).

Pudja menyatakan, lembaga survei tersebut sudah diberikan surat keterangan terdaftar sebagai lembaga yang bisa melakukan kegiatan survei pilgub di Maluku Utara.

Selain itu, kata Pudja, KPU Maluku Utara juga melakukan scanning dokumen formulir C dan C1 KWK pada hari H sampai selesai. Dokumen ini berisi data pemilih, penggunaan surat suara, hasil suara masing-masing calon dan sebagainya.

BACA JUGA  Asal Muasal Uang yang Disetor Terdakwa Korupsi ke Gubernur Maluku Utara

“Dengan tujuan data dapat terdokumentasi dengan baik, sekaligus menghindarkan dari usaha-usaha mengubah data untuk kepentingan tertentu,” ujar Pudja.

Pudja mengemukakan, hanya pihak lembaga survei yang tahu kapan hasil hitung cepatnya dipublikasi. Kewajiban lembaga survei melaporkan hasil hitung cepatnya kepada KPU Provinsi, beserta metode survei, sumber dananya dan lain-lain.

Berikut kelima lembaga survei yang melakukan hitung cepat di Pilgub Malut:

Indo Barometer

Konsultan Citra Indonesia

Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC)

Indikator Politik Indonesia

Kelompok Diskusi dan Kajian Opini Publik Indonesia (Kedai Kopi)