Polda Periksa Ketua KPU dan Bawaslu Malut

Avatar photo

Polda Malut melakukan pemeriksaan terhadap Ketua KPU dan Bawaslu, Selasa (17/7/2018). Pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana di Pilgub Malut 2018.

Kabid Humas Polda AKBP Hendry Badar mengatakan kehadiran Ketua KPU dan Bawaslu Malut dengan status sebagai saksi. “Pemanggilan keduanya untuk klarifikasi terkait adanya dugaan tindak pidana di Pilkada Malut,” ujar Hendry.

Penanganan kasus tersebut masih tahapan penyelidikan. Hendry menjelaskan, proses penyelidikan yang dilakukan ini di luar dari proses Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Penindakan ini merupakan hasil temuan dari Polda Malut.

“Langkah ini untuk mengantisipasi adanya isu yang saat ini berkembang dan tidak menyesatkan pasca rekapitulasi makanya dilakukan klarifikasi. Isu yang berkembang saat ini merupakan materi penyelidikan penyidik dan tidak bisa disampaikan di sini. Untuk perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan lagi,” kata Hendry.

Ketua Bawaslu Malut Muksin Amrin, usai menjalani pemeriksaan mengemukakan, ia bersama Ketua KPU hadir memberikan klarifikasi mengenai 3 persoalan; tahapan pencalonan pilgub Malut, daftar pemilih ganda, dan hak pilih calon gubernur AHM.

“Sehingga kami jelaskan sesuai prosedur Peraturan KPU dan kewenangan Bawaslu,” kata Muksin saat disambangi di depan Kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Malut, Kelurahan Gamalama, Ternate, Selasa.

Muksin menambahkan, mengenai hak pilih Ahmad Hidayat Mus (AHM) di Desa Gela, Pulau Taliabu, menggunakan form Mode A5 (pemilih pindahan) dari TPS 1 Desa Mangon ke TPS Desa Gela. “Kami juga ditanya mengenai SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) dan dijelaskan dalam aturan SKCK ini diterbitkan oleh Polda sesuai alamat KTP.

“Kebetulan yang bersangkutan (AHM) beralamat di Jakarta, sehingga SKCK-nya diterbitkan Polda Metro Jakarta,” katanya.

Syahrani Somadayo, Ketua KPU Malut menambahkan, AHM terdaftar sebagai pemilih di Desa Mangon, Pulau Taliabu, itu dilakukan sesuai prosedur. “Kalau yang bersangkutan (AHM) memiliki KTP ganda, itu bukan kewenangan penyelenggara. Silahkan tanya ke instansi terkait, apakah bersangkutan memiliki KTP ganda, dan kenapa memiliki KTP ganda,” katanya.

Author: Khaira Ir Djailani

Editor: Redaksi