Di Balik Dakwaan Jaksa Tuntut Bupati Nonaktif Halmahera Timur 5 Tahun Penjara

Avatar photo
KPK Geledah Kantor Bupati Halmahera Timur. (Kieraha.com/Zhar Angelo)

Jaksa Penuntut Umum menuntut bupati nonaktif Halmahera Timur Rudy Erawan lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan.

Dilansir Liputan6.com, JPU menilai Rudy terbukti menerima suap Rp 6,3 miliar dari mantan Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara, Amran Mustary.

“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dikurangi dalam tahanan,” kata jaksa Iskandar saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin, 27 Agustus 2018.

Tak hanya itu, bupati dua periode itu juga dituntut pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun setelah menjalankan pidana pokok.

BACA JUGA  Asal Muasal Uang yang Disetor Terdakwa Korupsi ke Gubernur Maluku Utara

Adapun hal yang memberatkan, Rudy Erawan tidak mendukung program pemerintah yang gencar-gencarnya memberantas korupsi dan tidak berterus terang terkait penerimaan uang.

“Hal yang meringankan bersikap sopan, tidak pernah di hukum,” ucap jaksa.

Di Balik Dakwaan

Bupati nonaktif Rudy didakwa menerima suap senilai Rp 6,3 miliar. Dalam dakwaan itu, jaksa menyebut penerimaan uang suap oleh Rudy sebagai pemulus Amran menjabat posisi Kepala BPJN IX Maluku Utara dan Maluku.

Pada 2015, Rudy bertemu dengan salah seorang inisial IK sebagai Sekretaris DPD PDIP Maluku Utara pada satu cafe di Jakarta. Dalam pertemuan itu, IK menyampaikan keinginan Amran kepada Rudy agar dipindah kantor ke Kementerian Pekerjaan Umum Provinsi Maluku Utara, lantaran saat itu Amran sedang tidak menduduki jabatan. Permintaan Amran dikabulkan oleh Rudy.

BACA JUGA  Asal Muasal Uang yang Disetor Terdakwa Korupsi ke Gubernur Maluku Utara

Atas perbuatanya, Rudy dinilai terbukti telah melanggar Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat 1 ke1 KUHP.

Source: Liputan6.com