Pelarian Kasir PDAM Ternate Berujung di Penjara

Avatar photo
Kantor Kejati Malut di Ternate. (Kieraha.com)

Kasir Perusahan Daerah Air Minum atau PDAM Ternate, Ferry Natsir alias Ferry, akhirnya ditangkap. Pelarian terpidana korupsi itu 6 tahun dan berakhir setelah Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi Malut menyergapnya, di Jakarta, Selasa.

Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Ida Bagus Nyoman Wismantanu menyatakan, terpidana korupsi yang diringkus itu sebelumnya telah ditetapkan DPO oleh Kejaksaan Negeri Ternate. Penetapan buronan alias DPO itu berdasarkan putusan Mahkamah Agung pada 21 Februari 2012.

BACA JUGA

Tunggakan Pelanggan PDAM Ternate Capai Rp 6,4 Miliar

Ida menceritakan, Ferry pada 2007-2008 merupakan Pelaksana Seksi Keuangan di PDAM Ternate. Ia bertugas di Bagian Kasir PDAM untuk melakukan penerimaan pembayaran rekening air dari pelanggan PDAM Kota Ternate. Namun uang yang diterima terpidana korupsi itu tidak disetorkan dan digunakan untuk pribadi.

BACA JUGA  Klinik Terapi Akupuntur Kembali Dibuka di Ternate Utara

Atas perbuatan terpidana korupsi tersebut, sambung Ida, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara khususnya PDAM Ternate sebesar Rp 311 juta.

Ferry kemudian dijatuhi hukuman pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 200 juta atau subsider kurungan selama 3 bulan, serta menghukum Ferry (terdakwa saat itu) untuk membayar uang pengganti senilai Rp 311 juta subsider 1 bulan kurungan penjara.

“Saat ini terpidana sudah diamankan di Rutan Salemba Cabang Kejagung dan direncanakan akan dibawa oleh Tim Kejaksaan menuju Bandara Sultan Babullah Ternate pada pukul 15.30 WIT,” Kepala Kejati Malut, Ida Bagus memungkasi.

Khaira Ir Djailani