Peralihan Aset SMA SMK di Malut Belum Rampung

Avatar photo
Kantor Gubernur Malut di Jalan Raya Lintas Halmahera, Puncak Gosale, Oba Utara

Peralihan aset SMA SMK di provinsi Maluku Utara dari Kabupaten Kota kepada pemerintah Provinsi belum dilakukan. Padahal, peralihan tersebut sudah harus seiring berpindahnya kewenangan pemerintah Kabupaten Kota ke Provinsi berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah.

“Memang benar pemerintah provinsi belum melakukan penyerahan aset secara resmi dari Kabupaten Kota, tapi mengenai gaji dan orangnya sudah dikendalikan oleh Provinsi,” kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara, Imran Yakub, Rabu, 26 September 2018.

BACA JUGA

Gaji Guru Honorer Pemprov Malut Cair

Imran mengakui pengalihan guru SMA SMK dari 10 Kabupaten Kota wilayah Maluku Utara itu harus diikuti dengan peralihan aset, namun pemprov Malut belum melaksanakannya sampai saat ini karena pemprov masih melakukan pendataan seluruh aset dari Kabupaten Kota itu.

“Apalagi pada pengalihan guru kemarin saja sudah terjadi kelebihan. Ini sesuai dengan temuan BPK di 10 Kabupaten Kota, sehingga ini mengharuskan kami untuk melakukan pendataan aset sebelum dilakukan penyerahan seluruhnya,” ujar dia.

Imran mengatakan kebijakan Provinsi berkaitan dengan tunjangan guru SMA SMK Kabupaten Kota masih tetap diberikan sesuai yang diberikan oleh Kabupaten Kota.

“Kalau gaji dan tunjangan guru itu semua sudah diatur sesuai UU,” sambung dia.

Munawir Taoeda