Sebanyak 17 nelayan asal Manado, Sulawesi Utara, ditangkap polisi perairan atau Polair Polda Maluku Utara, di perairan Weda, Halmahera Tengah, Kamis lalu.
Belasan nelayan asal kota berjuluk Nyiur Melambai itu, diduga melanggar Fishing Ground atau daerah penangkapan ikan. Fishing Ground merupakan area populasi ikan yang dapat dimanfaatkan sebagai wilayah penghasil perikanan.
“Kami terpaksa menahan para nelayan ini karena daerah penangkapan atau Fishing Ground yang ada di surat izin penangkapan ikan (SIPI) itu berlangsung di laut Sulawesi, sementara mereka melakukan penangkapan sampai di perairan Maluku Utara,” ujar Dirpolair Polda Malut, Kombes Pol Arif BW, Selasa, 30 Oktober 2018.
Saat ditangkap mereka menggunakan KM Haleluya 28 GT. KM Haleluya dinahkodai Yoksan Rajalahu. “Penahanan ini untuk penyelidikan lebih lanjut. Kami akan koordinasi dengan pemprov Sulut terkait izin penangkapan ikan,” katanya.
Arif mengemukakan, barang bukti yang berhasil diamankan berupa KM Haleluya, satu unit bundel dokumen KM Haleluya, satu unit radio merk icom, satu unit GPS merk Furuno, dan satu paket cincin pelagis serta ikan jenis pelagis 600 kilogram.
“Kapalnya saat ini kami amankan di Pelabuhan Bastiong (Ternate Selatan, Kota Ternate). KM Haleluya beserta 17 nelayan tersebut diduga melanggar Pasal 6 Ayat 2 Huruf c dan d junto Pasal 100 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan,” lanjut Arif.
Author: Abdurahim Andar
Editor: Redaksi