CPNS di Malut Sulit Jangkau Passing Grade

Avatar photo
Ilustrasi CPNS. (Kieraha.com)

Pelaksanaan tes CPNS lingkup Provinsi Maluku Utara, hingga memasuki hari ketiga masih menunjukkan hasil yang tidak memuaskan. Dari jumlah peserta 2.250 orang hanya lima yang berhasil memenuhi nilai ambang batas atau passing grade.

Sesuai ketentuan, Kemenpan RB menentukan passing grade peserta jalur umum 143 untuk TKP, TIU 80 dan 75 untuk TWK. Nilai ambang batas itu banyak dikeluhkan oleh peserta tes CPNS di Maluku Utara. Juga soal waktu tes 90 menit dinilai singkat.

“Kondisi ini membuat kami (para peserta tes) CPNS di Maluku Utara sulit mencapai nilai (passing grade) yang telah ditentukan,” ujar Marlen, salah satu peserta tes CPNS lingkup pemprov Malut, saat disambangi Selasa.

Menurut dia, passing grade yang harus dicapai peserta tes CPNS di Maluku Utara itu terlalu tinggi, sementara kualitas pendidikan di Malut berbeda dengan di Jawa.

“Harus ada kebijakan pemda untuk sampaikan ke pemerintah pusat,” kata Marlen.

Dia berharap pemprov Maluku Utara bisa memperhitungkan SDM dan kebutuhan dasar di daerah. “Wilayah Papua saja tidak mengikuti aturan ambang batas, karena pemerintah mereka sadar tingkat pendidikan belum bisa disetarakan,” sambung dia.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Provinsi Malut, Idrus Assagaf menyatakan, nilai ambang batas itu sudah menjadi ketentuan pemerintah pusat.

“Juga durasi waktu dan soal tes yang diberikan kepada peserta CPNS. Jadi pada prinsipnya pemda hanya menjalankan sesuai ketentuan dari pusat. Pemda tidak punya wewenang untuk mengubah apa yang telah ditentukan,” kata Idrus.

Author: Munawir Taoeda

Editor: Redaksi