BPOM Sofifi Proses Dua Kasus Produk Ilegal di Malut

Avatar photo
Balai POM Sofifi. (Kieraha.com/Irawan Lila)

BPOM Sofifi, Maluku Utara, menemukan penjualan kosmetik ilegal dan obat kategori keras di Ternate dan Halmahera Utara.

“Kedua kasus ini terjadi pada 2018. Untuk kosmetik ilegal ditemukan di Pasar Bastiong dan penjualan obat kategori keras ditemukan di Kao Halmahera,” kata Sarina, Kepala Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Sofifi, di Ternate, Rabu malam.

Kedua kasus tersebut sudah diproses secara hukum. “Proses hukum untuk memberikan efek jera. Karena sebelumnya, BPOM sudah melakukan pembinaan dan peringatan,” ujar Sarina.

Sarina mengatakan dalam menangkal peredaran produk ilegal di Maluku Utara, BPOM Sofifi bersama dinas terkait telah melakukan berbagai kegiatan. Sosialisasi dan edukasi di antaranya.

Sarina mengajak masyarakat Maluku Utara, sebelum membeli kosmetik dan makanan, terlebih dahulu melakukan ceklis setiap kemasan, baik label, izin edar, dan tanggal kadaluarsa.

Koordinator Pengawas PPNS Dit Reskrimsus Polda Maluku Utara, AKP Tajuddin menambahkan, proses hukum terhadap pelaku penjualan produk ilegal itu dilakukan demi penegakan supremasi hukum.

“Khususnya di bidang pengawasan obat dan makanan. Ini dilakukan untuk menjaga masyarakat Malut dari peredaran produk ilegal,” katanya.

“Untuk kasus kosmetik ilegal terdakwanya sudah divonis 6 bulan penjara. Sementara kasus obat kategori keras saat ini tinggal putusan pengadilan.”

“Pidana penjara untuk memberikan contoh kepada masyakat, bahwa penjualan produk ilegal di Malut sudah diawasi oleh BPOM Sofifi,” ujar Tajuddin.

Temuan Kosmetik Ilegal Capai Rp 129 Miliar

Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik BPOM, dra Mayagustina Andarini mengemukakan, peredaran kosmetik ilegal di Indonesia masih sangat marak, itu ditandai dengan temuan 2018 yang nilainya mencapai Rp 129 miliar.

“Untuk mencegah hal itu, BPOM terus melakukan sosialisasi dan kampanye mencerdaskan masyarakat, terutama Millennials dalam membeli dan menggunakan kosmetik,” kata Mayagustina.

“Kenapa itu dilakukan, karena di situ kita memberikan pemahaman bagaimana membeli kosmetik yang benar. Pada aplikasi BPOM juga bisa dicek lansung lewat ponsel pintar masing-masing.”

Mayagustina berharap BPOM Sofifi terus melindungi masyarakat Maluku Utara dari ancaman peredaran obat dan makanan yang tidak memenuhi standar. “Kuncinya di seluruh daerah di Indonesia, kosmetik dan obat yang diperdagangkan harus mendapatkan izin edar dari Balai POM,” kata Mayagustina.

Irawan Lila
Author