2 Sipir Rutan Ternate Tersangka Penganiayaan

Avatar photo
Ilustrasi tahanan. (Foto istimewa)

Dua petugas sipir Rutan Klas IIB Ternate resmi ditetapkan tersangka kasus penganiayaan tahanan titipan Pengadilan Negeri Ternate. Kedua tersangka adalah Aulia dan Rustam Tidore.

Kombes Pol Dian Harianto, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Utara, mengemukakan keduanya telah diamankan di ruang tahanan Polda Malut, Ternate Tengah, Jumat, 9 Juni 2017.

Dian menceritakan, sebelum keduanya dimasukan ke dalam sel tahanan, terlebih dulu menjalani pemeriksaan penyidik Dirkrimum Polda setempat.

BACA JUGA

Petugas Sipir Aniaya Tahanan di Rutan Ternate

Peristiwa main hakim sendiri ini terjadi Kamis, 8 Juni 2017. Akbar dianiaya karena menggunakan handphone di dalam tahanan. Akibatnya, badan Akbar memar dan bengkak dipukuli oleh petugas sipir itu.

“Alasan penganiayaan karena Akbar membawa HP,” jelas Dian.

Akbar terpaksa dilarikan ke RSUD Chasan Boesoirie Ternate untuk mendapat penanganan medis. Telinga kiri Akbar berdarah dan kepalanya lebam.

Kedua tersangka dijerat Pasal 170 junto Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Author: Khaira Ir Djailani

Editor: Redaksi