BPK RI Perwakilan Maluku Utara menemukan realisasi belanja barang di Pemprov Malut bemasalah. Temuan ini terdapat di dua SKPD dengan nilai total sebesar Rp 271 juta.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atau LHP BPK Tahun 2022 atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Malut Tahun Anggaran 2021 menyebutkan, dua SKPD tersebut adalah Dinas Kehutanan dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Malut.
BACA JUGA Puluhan Miliar Dana Hibah di Pemprov Maluku Utara Bermasalah
Dari nilai temuan tersebut, khusus untuk Dinas Kehutanan sendiri terjadi karena adanya kekurangan volume pada pekerjaan pengadaan alat ekonomi produktif dan pekerjaan pemeliharaan pada dua kelompok tani dengan nilai total sebesar Rp 226.190.430.
Atas temuan ini, BPK merekomendasikan kepada gubernur memerintahkan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Malut untuk memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp 226.190.430 sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kepala Dinas Kehutanan M Sukur Lila membenarkan, adanya temuan dalam LHP BPK Tahun 2022. Temuan tersebut, lanjut Sukur, telah ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
“Temuan BPK ini sudah dilakukan pengembalian pada tanggal 15 Agustus 2022 lalu sesuai nominal temuan BPK pada kekurangan volume proyek,” ucapnya, kepada kieraha.com.
Ia menambahkan, pengadaan alat ekonomi produktif pada Dinas Kehutanan ini dengan perusahaan pelaksana PT BHH dilakukan sesuai kontrak Nomor: 02 PPK-KONTRAK/DAK-AEP/3.04/2021, tanggal 17 Februari 2021 dengan nilai kontrak Rp 4.326.580.000.
“Dari nilai proyek tersebut, temuannya sebesar Rp 194.190.430 dan dengan nominal ini sudah dikembalikan ke Kas Daerah Provinsi Malut sesuai bukti setoran,” tambahnya.