2 Terdakwa Korupsi Kapal Nautika di Maluku Utara Divonis Bebas

Avatar photo
Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Malut Imran Yakub sujud syukur usai pembacaan putusan bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Ternate, Rabu 16 Februari 2022. (Khaira Ir Djailani/kieraha.com)

Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Ternate memvonis bebas dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan kapal nautika dan alat simulator milik Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara, Rabu 16 Februari 2022.

Dua terdakwa yang divonis bebas dalam kasus ini adalah mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Malut Imran Yakub dan Ketua Pokja I ULP Malut Reza. Sementara, dua lainnya yaitu Direktur Utama PT Tamalanrea Karsatama sebagai pemenang tender, Ibrahim Ruray dan Pejabat Pembuat Komitmen Zainuddin Hamisi dinyatakan terbukti bersalah.

Untuk Zainuddin selaku PPK diputus 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Sementara Direktur Utama PT Tamalanrea Karsatama diputus 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.

Dalam amar putusan yang dibacakan Majelis Hakim Achmad Ukayat menyebutkan, Majelis menolak dakwaan yang dibacakan sesuai dengan dakwaan dan dakwaan JPU, yakni Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP setelah melihat fakta hukum pada sidang-sidang sebelumnya.

“Mengadili, menyatakan bahwa Imran Yakub tidak terbukti secara sah dan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh penuntut umum dalam dakwaan primer maupun subsider, semuanya dari segala yang menyangkut umum, hak-hak, serta dalam kedudukan hak-hak serta martabatnya dikembalikan seperti keadaan semula, membebaskan keluar dari penjara,” ucapnya.

Jaksa Penuntut Umum Kejati Malut, Moksin Umalekhoa, usai sidang putusan tersebut menuturkan, belum bisa memutuskan upaya hukum sebelum hasil kesepakatan dengan tim.

“Kita ini tim, makanya saya belum bisa putus akan upaya hukum kita selanjutnya, apakah mau kasasi ataukah menerima putusan itu. Nanti baru disampaikan setelah ada kesepakatan tim, kan masih ada waktu 7 hari terhitung besok yang diberikan Hakim dalam sidang tadi,” jelasnya.

Sahidin Malan, Penasihat Hukum Imran Yakub dan Reza menyatakan, siap menghadapi upaya hukum kasasi dari JPU Kejati Malut atas putusan tersebut.

“Kalau berdasarkan saksi-saksi, ada arahan dari terdakwa itu bisa saja, karena itu hanya pendapat yang bertentangan dengan KUHP Pasal 185 Ayat 5 yang menyatakan keterangan bersifat penafsiran tidak bisa dijadikan sebagai alat bukti,” jelasnya.

Sementara itu, Penasihat Hukum Zainuddin Hamisi, Fahri Lantu saat dikonfirmasi, mengaku masih pikir-pikir terkait upaya banding atas putusan Majelis Hakim terhadap kliennya tersebut.

“Kan masih ada waktu 7 hari, kalau terdakwa mau banding maka kita akan lakukan,” sambungnya.