Penantian Panjang Blanko KTP Elektronik di Morotai Terjawab Sudah

Avatar photo

Penantian panjang blanko kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP di Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, terjawab sudah. Kurang lebih 10 ribu penduduk yang menunggu memiliki e-KTP sudah bisa megambil e-KTP secara fisik di Dukcapil setempat.

Akri Wijaya, Kabag Humas Pemda Kabupaten Pulau Morotai, mengatakan kekosongan blanko e-KTP tersebut sudah terjadi sejak 6 bulan lalu. Data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau Dukcapil Pulau Morotai menyebutkan wajib e-KTP di kabupaten itu mencapai 35 ribu orang dari jumlah penduduk 73 ribu sekian.

“Untuk saat ini penduduk Pulau Morotai yang sudah melakukan perekaman sekitar 90 persen. Sisanya 10 persen belum sama sekali karena terkendala beberapa faktor. Ada yang sudah bekerja di luar dan ada warga desa yang masih minim akses ke ibukota kabupaten,” kata Akri, ketika dikonfirmasi KIERAHA.com, melalui telepon, Sabtu (15/4/2017).

BACA JUGA

5 Bulan Blanko KTP Elektronik Kosong

Sensasi Dua Pasir di Pulau Dodola Morotai

Menurutnya, penduduk Morotai yang tinggal di desa saat ini masih terkendala akses pengurusan e-KTP itu karena tempat tinggal mereka jauh dari ibukota kabupaten.

Akri mengatakan wajib e-KTP di Pulau Morotai mencapai 35 ribu. Dari jumlah tersebut masih sekitar 16 ribu sekian yang belum memiliki e-KTP secara fisik.

“Saat ini sebagian besarnya masih memakai surat keterangan yang diberikan Dukcapil sebagai pengganti e-KTP sementara. Sisanya belum sama sekali,” katanya.

Keterlambatan blanko e-KTP di wilayah timur Indonesia, sambung Akri, disebabkan karena keterlambatan tender dengan pihak ketiga yang dilakukan pemerintah pusat salah satunya.

“Juga karena ada masalah hukum pada proses e-KTP yang terjadi sehingga berpengaruh sampai ke wilayah timur termasuk Maluku Utara pada umumnya,” katanya.

Kepada warga kabupaten Pulau Morotai yang saat ini masih menngantongi surat keterangan sebagai pengganti e-KTP sementara, sudah bisa mengurus e-KTP secara fisik.

“Caranya langsung menghubungi pemerintah desa agar dibantu mengurus ke ibukota kabupaten. Juga bagi warga yang di ibukota bisa langsung ke Dukcapil,” tutupnya.